PPP Sumsel : Andai Covid-19 Selesai, Pilkada Bisa Dilaksanakan 9 Desember 2020

| |




Dudi

beritasebelas.com, PalembangVirus corona atau Covid-19 sudah menjadi wabah dunia dan menyebar sejak awal tahun 2020, tak pelak Indonesia pun menjadi bagian dari wilayah yang terpapar.

Menjangkitnya Covid-19 hampir ke semua wilayah negeri ini, tentu mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan disemua aspek. Terlebih, pada tahun 2020 adalah jadwal pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak terakhir yang diikuti 270 wilayah, yang selanjutnya akan dilaksanakan Pilkada serentak nasional pada 2024 termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno melihat andai kondisi Covid-19 ini selesai maka PPP berharap Pilkada tidak berlarut-larut sehingga pihaknya  berharap 9 Desember 2020 bisa berjalan , tapi jika kondisi Corona memungkinkan untuk itu.

“Karena menunda  menunda Pilkada itu dampaknya juga cukup banyak,” katanya, Kamis (30/4).

Dia mengakui kalau kajian soal ini sudah pernah dibahas di DPP PPP,“ Tetapi yang perlu dipikirkan lagi bahwa menunda Pilkada terlalu lama bermasalah, “ katanya.

Sedangkan Sekretaris DPW PPP Sumsel Rizal Kenedi  menilai memilih pemimpin itu penting akan tetapi melindungi masyarakat lebih penting.

“ Kita selesaikan dulu kasus Covid-19 ini, baru nanti ada pesta demokrasi, jangan  sampai ada pesta demokrasi,  berkumpulnya banyak masyarakat malah penanggulangan Covid , itu khan baru usulan KPU rapat dengan Komisi  II DPR I, ini belum final, baru rancangan, “ katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Kamis (30/4).

Rizal mengaku secara pribadi dirinya cenderung memiliki pemilu ditunda tahun depan dengan menyelesaikan masalah Covid-19.

Sebelumnya, Selasa, (14/4) dalam rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, didapati dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah, terkait penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kedua, Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU 10/2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Mengacu pada hasil keputusan Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP  pada Senin, 30 Maret 2020 dapat disimpulkan bahwa opsi penundaan Pilkada Serentak selama 3 bulan yang akhirnya dijadikan keputusan bersama.

Penundaan Pilkada dilakukan 9 Desember 2020 jika tahapan pra pemungutan suara bisa dimulai akhir Mei 2020. Secara teknis, ada beberapa hal yang penting dicermati bersama.

Pertama, terkait dengan perkembangan Covid-19 dalam waktu dekat. Setidaknya akhir April 2020 didapati bahwa pandemik Covid-19 sudah mereda, minimal di 270 daerah pemilihan pilkada serentak.

Sehingga tahapan yang tertunda dapat dimulai kembali akhir Mei 2020. Tentu prediksi optimis dan rencana pelaksanaan tahapan yang tertunda pada Mei 2020 harus didukung dengan kedisiplinan kita semua untuk menekan penyebaran penularan untuk tetap dirumah saja.

Kedua, terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak jika dilaksanakan pada 2020 ini. Darimana dana pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini? Karena pada kesimpulan rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merelokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.

Apakah akan diambil dari APBN? Sementara belakangan ini, Kementerian keuangan tengah gencar-gencarnya melakukan efisiensi APBN. Dua hal ini menjadi sangat penting untuk menjadi pertimbangan. Setidaknya sangat mempengaruhi sukses tidaknya agenda pelaksanaan pilkada serentak 2020.

print
Sebelumnya

DPRD Sumsel Minta Fasilitas dan SDM Rumah Sakit Paru Ditingkatkan

Sejumlah Petasan Diamankan dari Pedagang Pasar Plaju

Berikut