oleh Rianto
Beritasebelas.com, Palembang – Proses penerbitan buku nikah bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kota Palembang sudah semakin cepat. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Darami kepada awak media, Selasa 11 Oktober 2016 di sela-sela acara nikah massal mengatakan jika dibandingkan saat nikah masih ditangani P3N, karena sekarang ini begitu selesai proses Ijab Kabul surat nikah langsung di berikan kepada pasangan pengantinnya.
Darami mendukung program Pemerintah Kota Palembang melakukan nikah massal, untuk membantu penerbitan buku nikah baru, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, atau buku nikahnya hilang. Tapi sebelumnya peserta nikah massal telah mengikuti sidang isbath di Kantor Kementerian Agama Kota Palembang.
Menurutnya, di Kota Palembang masih banyak pasangan suami istri yang sudah lama menikah, tidak memiliki buku nikah, tapi pihaknya tidak memiliki angka pastinya, karena belum pernah diadakan pendataan.
“Data pastinya kita tidak memiliki, bisa saja dari sekian banyak pasangan yang telah lama menikah buku nikah yang ada tercecer (hilang) atau nikah dibawah tangan,” ujarnya,
Dijelaskannya buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, untuk peserta nikah massal, buku nikahnya dikeluarkan berdasarkan tanggal sewaktu mereka melakukan pernikahan sebelumnya.
“Jadi buku nikah yang kita keluarkan disesuaikan waktu mereka nikah dulu, bukan tanggal yang dikeluarkan sekarang,” jelasnya.
Darami berharap sidang Isbath (pengesahan nikah) tahun-tahun mendatang jumlahnya akan terus bertambah, dan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki atau sudah memiliki buku nikah tapi buku nikahnya hilang sekarang bisa memiliki buku nikah dengan mengikuti nikah massal seperti ini.