beritasebelas.com,Palembang – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai hari ini 20 Mei dan berlaku hingga 2 Juni mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19
Walikota Palembang Harnojoyo, mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Walikota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah kota Palembang.
“Dengan resminya PSBB hari ini tentu masyarakat wajib menaati aturan ini dalam hal menggunakan moda transportasi, aktifitas usaha, jangan berkerumun, dan tetap memakai masker serta ikuti semua protokol kesehatan,” kata Harnojoyo usai rapat persiapan PSBB Palembang, Rabu (20/5).
Hanya 11 sektor usaha yang diperbolehkan buka selama 24 jam ketika PSBB, diluar itu hanya boleh beroperasi selama 5 jam.
“Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti makanan, kesehatan, telekomunikasi, keuangan dan lain-lain tetap boleh buka. Demikiam juga dengan pasar, kita tidak mungkin menutup pasar, akan tetapi physical distancingnya tetap dijalankan,” katanya.
Harno melanjutkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga belum diterapkan sanksi-sanksi yang akan dikenai kepada pelanggar. Sanksi akan diterapkan pada H+2 lebaran.
“Hari ini mulai di sosialisasi secara lisan. Kita harus sepakat PSBB ini esensinya adalah kita ingin menghindari adanya percepatan penularan virus corona. Jadi penegakan sanksi yang ada di Perwali ini lebih diutamakan pemberian sanksi persuasif dan edukatif,” katanya.
Dalam beberapa hari kedepan gugus tugas penanganan Covid-19 meninjau dan melakukan patroli untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha.
Sedangkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, sanksi PSBB baik itu kurungan atau denda adalah upaya terakhir. Namun sanksi itu berlaku.
“Kapan berlakunya, yang penting berdasarkan diskresi atau penilaian petugas di lapangan. Kalau ditegur tidak bisa, diperingatkan tidak bisa, ya sudah berlaku sanksi,” kata Kapoltabes.
Namun yang lebih penting, sambungnya Anom, tingkat kepatuhan semua warga. Dalam ketentuan PSBB itu semua dinyatakan wajib ikut serta. Semua wajib patuhi protokol kesehatan.
“Esensinya itu. Kepada semua masyarakat, PSBB mulai hari ini semua agar dipatuhi,” katanya.
Terkait personel, Polrestabes Palembang menegaskan melakukan penambahan untuk petugas di lapangan, karena ada penambahan check point dan lainnya.
“Ada peningkatan (personel), masih dihitung. Sebelum PSBB kami sudah berbuat dan setelah PSBB tentu ada peningkatan. Karena ada pos-pos yang jadi fokus kami,” katanya didampingi Dandim dan Walikota Palembang.
Sedangkan Dandim 0418/Palembang Letkol Arm Widodo Noercahyo mengatakan, sesuai dengan tujuannya PSBB hanya membatasi bukan menutup. Karena itu, kegiatan masyarakat seperti ziarah ke makam masih diperbolehkan.
“Ziarah boleh saja. Cuma dia di jalan pakai apa, berapa orang. Sampai di tujuan picu kerumunan lebih dari lima orang gak,” katanya.