
—
beritasebelas.com,Palembang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih kemungkinan baru akan diberlakukan pada H+2 Idul Fitri 1441 H. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam konferensi pers PSBB di ruang Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5).
Gubernur mengatakan, Sumsel adalah provinsi pertama di Sumbagsel yang menerapkan PSBB. Oleh sebab itu banyak hal yang harus dibahas dan dipersiapkan, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Gubernur menambahkan, pada intinya Kota Palembang dan Prabumulih sudah siap melaksanakan PSBB. Namun tentu semua itu butuh proses untuk membuat produk yuridisnya yaitu aturan-aturan yang dibuat dalam Perwali.
“Dalam membuat draft Perwali tersebut semua pihak harus duduk bersama, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pengusaha dan UMKM,” katanya.
Hal ini agar ketika diimplementasikan Perwali itu dapat diterima tanpa banyak pelanggaran. Karena pasal-pasal yang terkandung dalam Perwali itu bermuara pada penegakan hukum, baik berupa denda maupun ancaman tipiringnya.