beritasebelas.com,Palembang – Dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan untuk menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan tanpa batas waktu.
Selama itu pula, tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya seperti mal, rumah makan, tempat hiburan dll dipersilahkan operasional seperti biasa.
“Selama ini tidak ada penutupan, hanya pembatasan jam operasional. Nah, sekarang tidak ada lagi pembatasan silakan beroperasi seperti biasa namun dengan catatan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 wajib dijalankan,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo, Rabu (17/6).
Harno menambahkan, keberhasilan yang didapat dari pelaksanaan PSBB pada tahap ke II ini, di mana berdasarkan skor Kota Palembang dari 1,8 meningkat menjadi 1,9. Dimana, skor keberhasilan ini didasari 15 indikator, termasuk jumlah kasus Covid-19 di kota ini.
“Langkah penerapan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, diambil untuk lebih menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palembang melalui kesadaran masyarakat,” katanya.
Namun, sebetulnya upaya pencegahan Covid-19 protokol kesehatan milik semua pihak.
“Ini bukan peran pemerintah saja, tapi semua lapisan masyarakat. Selaras apa yang disampaikan pemerintah pusat, tidak ada sanksi yang diterapkan. Namun, seluruh aparat/personil dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat sehingga lebih peduli terhadap protokol kesehatan,” katanya.