beritasebelas.com,Lahat – Masifnya pembangunan minimarket di Kabupaten Lahat, membuat masyarakat dengan mudahnya untuk belanja keperluan sehari-hari.
Namun, disisi lain, banyaknya minimarket bagaikan jamur di musim hujan ini, tidak serta-merta memberikan kontribusi untuk pemasukan kas daerah.
Hal ini dibuktikan dengan tidak maksimalnya pajak parkir yang diberikan oleh pihak minimarket tersebut. Padahal, pajak tersebut dapat menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat Subranuddin, SE, M.Ap, melalui Kepala Bidang Pajak daerah lainnya, Ibni Norris, SE, MM menyampaikan jika aturan retribusi parkir dan pajak parkir telah diatur berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Di sini kita hanya menjalankan aturan yang sudah ada tentang pajak daerah. Namun, kontribusi dari minimarket untuk menunjang PAD Kabupaten Lahat melalui pajak parkir tersebut belum maksimal. Hal inilah yang kita tekankan agar PAD Kabupaten Lahat dapat maksimal,” katanya, Rabu (3/6).
Memang, sambung Ibni Norris, Berdasarkan keputusan Mendagri, di tahun 2016 terdapat 3.143 Perda yang dibatalkan, termasuk Perda tentang retribusi parkir dan pajak parkir. Namun, ditahun 2017, terbit putusan MK yang menyatakan kewenangan Mendagri membatalkan Perda bertentangan dengan UU, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Jadi dengan adanya putusan MK tersebut, kami berharap masyarakat, khususnya Kabupaten Lahat paham dan sadar pajak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdapat 11 macam pajak daerah yang dapat menunjang pemasukan kas daerah. Diantaranya PBB-PP, BPHTB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak hotel, pajak walet, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.