***
beritasebelas.id,Palembang – Rapat paripurna XLIII DPRD Sumatera Selatan, menyetujui Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10.128.771.031.458,00, Senin 29 November 2021.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, H Herman Deru di ruang utama rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel.
Besaran Raperda APBD yang disetujui sebesar Rp 10.128.771.031.458,00, terdiri dari, pendapatan daerah sebesar Rp 9.902.571.031.458, dan belanja daerah sebesar Rp 9.766.471.031.458, dengan surplus/(defisit) sebesar Rp 136.100.000.000,-
Sedang disektor pembiayaan daerah adanya penerimaan pembiayaan sebesar Rp 226.200.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp 362.300.000.000,- serta pembiayaan netto sebesar Rp 136.100.000.000,- dan Silpa tahun berjalan nihil.
Herman Deru mengatakan penandatanganan keputusan bersama terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022 adalah pembahasan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022. Kemudian hasil kesepakatan ini akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, agar dapat menjadi Peraturan Daerah.
“Saya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi yang meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk pembahasan mitra Organisasi Perangkat Daerah/Biro terkait, sehingga APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara mengenai banyak masukan, saran dan kritik yang disampaikan oleh Komisi-komsi sebelumnyan akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022.