Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id, Palembang – DPRD dan Gubernur Sumsel setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), keputusan ini diambil setelah penyampaian laporan hasil pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar) pada Rapat Paripurna LXVI (64) pembicaraan tingkat dua Selasa 27 Juni 2023, dalam bentuk penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Raperda dimaksud.

Juru bicara BANGGAR menyampaikan hasil laporan penelitian pertanggungjawaban APBD tahun 2022 kepada Gubernur Sumsel

Rapat Paripurna LXIV (64) DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Hj R.A. Anita Noeringhati, didampingi oleh para Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, dan H. Muchendi Mahzareki, dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya.

Penyampaian hasil pembahasan BANGGAR kepada Ketua DPRD Sumsel

Dalam laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar yang dibacakan oleh H Juanda Hanafiah, disampaikan proses pembahasan Raperda dimaksud mulai dari dibahas secara teknis pada Komisi-komisi di DPRD Sumsel bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mitra serta instansi terkait dari tanggal 16 s.d 23 Juni 2023, serta Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dari tanggal 26 s.d 27 juni 2023, rangkaian pembahasan materi Raperda merupakan wujud nyata kinerja Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRD Sumsel, yang pada inti laporannya Banggar memahami dan menerima hasil pembahasan dan penelitian Komisi I s.d komisi V dan menyampaikan beberapa rekomendasi dan catatan-catatan.

Setelah mendengarkan laporan dari Banggar dan peserta rapat paripurna menyetujui secara lisan, maka dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Raperda dimaksud yang rancangan keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.

Anggota DPRD Sumsel mendengarkan laporan hasil pembahasan BANGGAR

Menutup Rangkaian rangkaian acara rapat paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan pendapat akhir/sambutannya yang diantaranya menyampaikan keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumsel terkait Raperda dimaksud merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, selanjutnya Gubernur mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD Sumsel dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dewan baik yang tergabung dalam Banggar, Komisi maupun Fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda dimaksud serta telah memberikan rekomendasi dan catatan-catatannya yang akan menjadi masukan bagi pihak eksekutif.

Sekwan DPRD Sumsel membacakan draf keputusan bersama

Keputusan bersama antara DPRD dan Gubenur Sumsel tersebut merupakan kesamaan pandang dalam rangka mewujudkan Sumatera Selatan yang maju untuk semua.

print
Sebelumnya

Amankan Idul Adha, Polrestabes Palembang Kerahkan 1.789 Personil

Tak Mau Gagal di Porwil Riau, KONI Sumsel Mulai Petakan Kekuatan

Berikut