****
beritasebelas.id, Palembang – Ratusan masyarakat tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Buruh Sumsel menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (15/6).
Kedatangan mereka menuntut pembatalan surat keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) di kabupaten dan kota di Sumsel.
Koordinator aksi Hermawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menyatakan peenolakan upah murah di Sumatera Selatan.
Menurutnya, UMP di Sumsel sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel.
“Kami menolak keras upah murah di Sumsel,” tegasnya.
Sebelum datang ke kantor gubernur, ratusan pekerja buruh ini mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.”Kita berjuang untuk anak istri kami di rumah,” katanya.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut pencabutan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja beserta aturan pelaksana turunannya. UU tersebut bertentangan dengan kontitusi.”Jelas ini bertentangan dengn kontitusi,” ungkapnya.
Selain menolak UMP, pihaknya juga menuntut Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk menaikkan UMP bagi serikat pekerja buruh di Sumsel. Dia menyebut, kebijakan tersebut harusnya secepat mungkin diambil alih dan ditindaklanjuti oleh gubernur Sumsel.
“Kami butuh keadilan, gubernur adalah bapak kami, jadi kami mengadu tentang kesusahan kami,” ketusnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans Sumsel Ahmad Koimudin menyambut baik kedatangan mereka, namun kedatangan Kepala Disnakertrans menurut mereka tidak ada hubungannya. Karena kedatangan mereka ke Pemprov Sumsel untuk menemui langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru dan menyampaikan langsung aspirasi.
“Kami akan menunggu disini sampai gubernur menemui kami,” pungkasnya. (*)