Ratusan Massa Ngamuk di PN Lahat Minta Pembatalan Sidang Money Politik

| | ,

[Ratusan berusaha menerobos barikade polisi untuk masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Lahat]

Ahmad Yudiansyah

beritasebelas.com, Lahat – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Money Politik (GRAMP), Geruduk kantor Pengadilan Negeri Lahat. Mereka menuntut agar dibatalkannya sidang putusan perkara dugaan Money Politik di Pilkada Lahat, dengan terdakwa Syahril (48) yang merupakan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Lahat.

Massa menilai, sidang yang dilakukan dan hanya menghadirkan satu orang terdakwa ini tidak sesuai aturan. Pasalnya, nama lain seperti Jukri dan Pani selaku yang memberikan uang, tidak ikut ditangkap dan dihadirkan dalam persidangan.

“Ada kasus penyuapan, namun pelakunya tidak ada. Pengadilan berdalih ini hanya berunsur ke peradilan khusus. Seharusnya, terdakwa lain juga dihadirkan, ini sidang pidana bukan perdata,” tegas Saryono, koordinator aksi, Senin (23/7)

Aksi yang di dominasi pendukung salah seorang Paslon Cabup Cawabup Lahat ini, sempat memanas. Bahkan massa yang kesal sudah lama menunggu kehadiran Ketua Pengadilan Negeri, sempat berusaha menerobos barikade polisi yang mengawal ketat gedung Pengadilan Negeri Lahat.

Massa juga membakar ban bekas dan melempari gedung PN dengan air mineral cangkiran. Dengan dikawal ketat pihak kepolisian, Ketua PN Lahat akhirnya menemui massa yang sudah menunggu sekitar satu jam. Di depan ratusan massa, Agus Pancara menyampaikan jika pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penangkapan. Pihaknya hanya berwenang melakukan persidangan, dan memutuskan perkara.

“Kami hanya bekerja sesuai tupoksi kami. Jika merasa tidak puas, berarti anda mempermasalahkan undang-undang. Silahkan anda protes ke pembuat undang-undang,” terang Agus Pancara.

Tidak menemui titik terang, massa melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat. Kendati massa menuntut agar membatalkan persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saiful Bro SH, didampingi Hakim Anggota Martin SH, Shelly Noveriyati SH, terus melanjutkan jalannya sidang.

Hasil persidangan memutuskan, terdakwa Syahril dijatuhi hukuman 36 bulan penjara, denda Rp.200 juta, subsider satu bulan. “Nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan, bisa menjadi bahan penyidikan kasus lain. Tugas kita hanya menyidangkan, dan wewenang lainnya itu adalah tugas Gakkumdu,” ujarnya.

print

Sebelumnya

TNI Kirim Pasukan Khusus ke GSJ, Gubernur Apresiasi Langkah TNI

Jadi Plh, Harobin Pastikan Asian Games serta Roda Pemerintah Berjalan Lancar

Berikut