Oleh Dayat
beritasebelas.com,Lahat – Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 669/KPTS/DISNAKERTRANS/2016 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017, menetapkan UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 2.388.000 perbulan. Angka itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat akan turun mengawasi realisasi UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi kepada awak media mengatakan, terhitung 1 Januari 2017 UMP Sumatera Selatan itu mulai berlaku. Bahkan, Ismal menegaskan, pihaknya akan memantau dan memonitoring ke setiap perusahaan, atas pemberian hak karyawan ini.
“Silahkan berikan apa yang jadi hak karyawan. Kami akan awasi penyaluran UMP ini,” kata Ismail.
Pos pengaduan juga akan dibuka Disnakertrans Kabupaten Lahat sebagai tempat bila ada karyawan dalam penerimaan upahnya tidak sesuai UMP 2017. Ini juga diterapkan bagi mereka bekerja sebagai outsourching. Standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.
Pengecualian berlaku perusahaan menengah kebawah ataupun toko. Menurut Ismail memang sulit untuk menerapkan UMP. Hanya saja, tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangannya dan memberikan upah kepada karyawannya.
“Jangan dengan alasan hanya toko memberikan upah seenaknya saja, harus disesuaikan dengan kerja karyawan dan keuangannya,” tutupnya.