***
beritasebelas.id,Palembang – Sebanyak 4 orang mantan karyawan PT Alam Insan Fortuna yang merupakan rekanan atau vendor dari PT Elnusa Petrofin, memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan tanpa memberikan pesangon.
Akibatnya, 4 orang mantan karyawan yang bertugas sebagai Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, menuntut keadilan dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, Jumat (4/12/2020) guna menuntut hak mereka yang tidak diberikan perusahaan.
Salah satu mantan karyawan, Ibroni Hadi (55), mengatakan, surat PHK yang ia terima dari perusahaan pada 19 Maret 2019. Pemecatan sepihak tersebut terjadi akibat, kecelakaan lalu lintas (Lalin) di Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pada Januari 2019, saat hendak mengantar minyak di salah satu SPBU.
Dari peristiwa kecelakaan itu, ia tidak bekerja lagi selama 1 bulan lebih, hingga akhirnya surat PHK keluar pada 19 Maret 2019.
“Kami hanya menuntut hak kami. Saya ini bekerja sebagai sopir tangki atau biasa disebut AMT dibawah naungan, PT Alam Insan Fortuna yang merupakan vendor dari PT Elnusa Petrofin, sejak Tahun 2012 hingga peristiwa kecelakaan 2019 lalu. Sampai hari ini saya tidak terima pesangon apapun dari perusahaan. Jangankan mau membantu ketika kecelakaan itu, saya langsung diberhentikan tanpa ada Surat Peringatan (SP) I,II dan III, karena perusahaan menganggap saya lalai, karena telah mengizinkan AMT 2, membawa tangki. Perusahaan tidak pernah tau kalau kami AMT bekerja lebih dari 12 jam per hari,” katanya, Minggu (6/12/2020).
Dijelaskan bapak 3 orang anak ini, sejak peristiwa PHK itu, ia bekerja serabutan agar bisa menafkahi anak dan istrinya. Ia berharap kepada Disnaker Palembang bisa memfasilitasi tuntutan mereka, hingga akhirnya pesangon dari perusahaan dibayarkan.
“Sekali lagi, kami hanya menuntut hak kami yang tidak dibayarkan. Kami minta hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena yang menjadi korban PHK sepihak seperti saya cukup banyak, tapi tidak berani melapor,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan mantan karyawan lainnya, Yusuf Harahap, ia menceritakan, surat PHK yang ia terima adalah November 2020.
Menurutnya, PHK yang terjadi pada dirinya sangat tidak masuk akal. Karena, ia dituduh positif menggunakan narkoba saat melakukan tes urine, tanpa ada surat keterangan resmi.
“Saya sangat sakit dengan surat PHK yang dikeluarkan perusahaan Oktober lalu. Saya dituduh positif narkoba, tanpa diperlihatkan hasilnya. Karena saya tidak percaya bahwa saya positif, saya melakukan tes sendiri ke RS Bhayangkara, hasilnya negatif. Jadi ini jelas ada yang tidak beres. Saya sebenarnya mau diberikan pesangon, tapi saya anggap itu tidak sesuai, padahal saya sudah bekerja sekitar 3 tahun, dan yang jelas sampai hari ini saya negatif, tidak seperti yang dituduhkan perusahaan,” kata Yusuf sambil menahan tangis.
Kabid Hubungan Industristrial, Disnaker Palembang, Fahmi Fadillah membenarkan, bahwa ada mantan karyawan PT Elnusa Petrofin, yang berkonsultasi terkait PHK yang dialaminya.
“Jadi sudah dua kali yang bersangkutan berkonsultasi. Persoalannya adalah PHK. Kami sarankan untuk melakukan proses Bipartit atau perundingan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, jika dalam proses dua kali Bipartit tidak ada titik temu, maka kemudian karyawan yang di PHK membuat risalah laporan hasil Bipartit nya, kemudian jadi dasar bagi Pemerintah untuk memediasi antara perusahaan dan karyawan, atau disebut Tripartit,” kata Fahmi.
Sementara itu, Head of Operation, PT Elnusa Petrofin, Palembang, Rizky Eka Pashanda, saat ingin diminta konfirmasi soal PHK sepihak tersebut melalui sambungan telepon pribadinya di nomor 0813-3333-xxxx tidak diangkat, begitu juga saat di dikirim delivery message melalui WhatsApp tidak di balas, meskipun WhatsApp pribadinya terlihat sedang aktif atau online.
Adapun 4 orang yang melakukan konsultasi dan melapor ke Disnaker Palembang adalah, Ibroni Hadi, Yusuf Harahaf, Erich Okyatama Putra dan Bondan Leo Gustrada.
Untuk diketahui, PT Elnusa Petrofin adalah anak perusahaan PT Elnusa Tbk, sebagai penyedia jasa angkutan dan distribusi BBM dari depo pemasaran PT Pertamina, Kertapati, Palembang.
Kemudian mengesub atau menggunakan vendor atas PT Alam Insan Fortuna untuk perekrutan karyawan, khususnya AMT 1 dan AMT 2.