—
Yuansa
beritasebels.com,Palembang – Tidak dilanjutkannya rekomendasi DPRD Kota Palembang terkait pembangunan hotel di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Membuat DPRD Kota Palembang meradang saat berlangsungnya rapat paripurna di gedung DPRD Kota Palembang, Senin 24 Juli 2017.
Sesaat sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi langsung intrupsi ke pimpinan rapat.
“Intrupsi pimpinan, ada beberapa hal yang akan disampaikan terkait pembangunan hotel, sebab didalam rekomendasi sangat jelas Pemkot Palembang harus menyetop sementara, terus kenapa sampai saat ini hanya dideadline 3 bulan tanpa ada perintah penyetopan, kalau seperti ini kita kehilangan marwah,” tegas Firman.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, M Aidil Adhari selanjutnya memberikan intrupsi, bahwa proses pembangunan hotel tersebut banyak menuai persoalan, seperti adanya pelanggaran Garis Sepadan Jala (GSJ), Pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB), kemudian adanya pemasangan paku bumi (ground anchour) hingga bibir jalan.
“Lebih baik distop dulu sebab kalaupun dilanjutkan kasihan pengembang, karena jika nanti setelah dicrosscek ternyata ada yang salah maka harus dibongkar,”tambah Aidil.
Sedangkan Firmansyah Hadi menegaskan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan ada 2 poin penting yang mendesak harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang, pertama evaluasi izin yang sudah ada. Kemudian, stop sementara proses pembangunan hotel untuk memperbaiki semua kerusakan lingkungan sekitar.
Tapi menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, semua rekomendasi yang dilayangkan ke Pemerintah Kota Palembang tidak ada yang dijalankan. Hanya ketika Sekda Palembang sidak kelapangan, pada 19 Juli memberikan waktu kepada pihak Thamrin Group untuk memperbaiki kerusakan dalam waktu 3 bulan, tanpa menyetop proses pembangunan.
“Dengan tidak dijalankannya rekomendasi dewan, sama saja Pemkot Palembang melecehkan marwah DPRD Palembang. Harusnya di stop dulu proses pembangunan itu. Kalau harus menunggu 3 bulan, sudah selesai bangunan itu, mereka tidak menghargai kami,” katanya.
Dijelaskannya, kasus pembangunan hotel ini berawal dari pengaduan masyarakat pada tanggal 1 Maret 2017 lalu, kemudian Komisi III menindaklanjutinya tanggal 4 Maret 2017 dengan sidak kelapangan.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2017, Komisi III rapat bersama dengan dinas terkait dan di undang juga pihak Thamrin Group. Namun tidak hadir. Kemudian 31 Mei 2017, Komisi III kembali mengadakan rapat atas laporan baru dari pihak JM Group ada lahan amblas. Tapi Thamrin Group tetap tidak hadir. Terakhir kami buat rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk dikeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang.
“Tapi kenyataanya tidak dijalankan juga. Tegas saya katakan atas kasus pembangunan hotel ini, Pemkot ada main dengan Thamrin Group. Dimana lagi wibawa kita, harusnya Pemkot Palembang berani tegas,” katanya sedikit kesal.
Terpisah, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu 3 bulan kepada pihak Thamrin Group untuk menyelesaikan semua kerusakan yang terjadi. Disinggung mengenai kekecewaan dewan, akibat tidak dijalankannya rekomendasi yang di keluarkan DPRD Palembang. Harnojoyo menjawab, mereka Thamrin Group juga warga Palembang, dan Pemerintah Kota Palembang juga sudah turun mengecek lokasi.
“Mereka juga warga kita, mereka juga sepakat untuk memperbaiki,”ujarnya.
Dalam menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Palembang terkait persoalan pembangunan hotel tersebut, H Harnojoyo mengatakan, kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dewan dengan membentuk tim penilaian,”katanya.