Restribusi Kebersihan di Palembang Tahun 2022 Belum Capai Target

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Retribusi kebersihan tahun 2022 Kota Palembang tidak mencapai target yakni hanya mencapai Rp 4,6 miliar atau 51 persen.

“51 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp9 miliar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang Ahmad Mustain, Kamis (26/01/2023)

Ahmad Mustain menjelaskan, target tahun 2023 meningkat menjadi Rp 13 miliar. Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui DLHK akan mengoptimalkan retribusi kebersihan.

“Optimalisasinya dengan meningkatkan penagihan ke para pelanggan,” jelasnya.

Lanjut Ahmad Mustain, tidak tercapainya target retribusi kebersihan dikarenakan masyarakat kurang kesadaran dalam membayar retribusi sampah.

“Pada tahun sebelumnya kami belum dapat memenuhi target sebab masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayarkan retribusi kebersihan,” ucapnya.

Menurut Mustain, dengan membayarkan retribusi kebersihan adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam penanggulangan sampah di kota Palembang.

“Maka dari itu perlu membangun kesadaran masyarakat itu secara masif,” ujarnya.

Kendati demikian, Mustain menyebutkan biaya retribusi kebersihan untuk rumah tangga jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 27 tahun 2011 mulai Rp 500 hingga Rp 2.500.

Untuk mencapai target, pihaknya akan menaikkan tarif retribusi kebersihan. Karena target retribusi meningkat pada tahun 2023.

“Retribusi kebersihan dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur kebersihan seperti memperbaiki tempat pembuangan sampah (TPS), penambahan armada pengangkut sampah dan pemulihan lingkungan di Kota Palembang,” tutupnya.

print
Sebelumnya

Pria di Banyuasin Tewas Gantung Diri Diduga Alami Gangguan Jiwa

Anggota BPK RI Bedah Buku Aldera Bersama Mahasiswa Unsri

Berikut