beritasebelas.com,Palembang – Ribuan buruh di Kota Palembang menggelar aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Simpang Lima Lampu Merah, DPRD Palembang, Kamis 15 Oktober 2020.
Bahkan mereka juga membawa keranda jenazah warna kain putih bertuliskan DPR RI dengan tinta warna merah. Ribuan massa tersebut merupakan gabungan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendesak Presiden RI Jokowi mengeluarkan Perpu guna menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
Koordinator Aksi, Abdullah Anang mengatakan, hari ini mereka menggelar aksi damai untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
“Ini produk (UU, red) Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat, khususnya buruh seperti halnya kita,” jelasnya.
Bahkan, massa datang dengan membawa keranda jenazah bertuliskan DPR sebagai simbol matinya wakil rakyat.
“Kita membawa keranda jenazah ini untuk DPR RI yang telah memutuskan menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak memihak rakyat,” ungkapnya.
Oleh karena itu dengan memperjuangkan aspirasi ini dapat mengetuk pintu DPR RI lewat DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel.
“Kita di sini memperjuangkan hak yang sekarang ini dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dianggap tidak berpihak dengan rakyat khususnya buruh,” pungkasnya.