Perkara Oknum Bea Cukai Ini ! Rokok Ilegal Merajalela

Peredaran rokok ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah fakta di lapangan menunjukkan barang kena cukai tersebut semakin bebas beredar — bahkan di tengah deklarasi penegakan hukum yang gencar dari aparat negara. Serangkaian laporan dari Pamekasan, Madura, menunjukkan peredaran rokok bodong dan tanpa pita cukai tumbuh bak jamur setelah hujan, sementara dugaan oknum di instansi pengawas justru membiarkannya berkembang.
Insiden ini bermula dari meningkatnya produksi dan distribusi rokok ilegal seperti merek “MasterClass” tanpa pita cukai yang kini beredar luas di wilayah Madura, terutama di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan. Rokok jenis ini diproduksi dengan kemasan yang sangat mirip dengan produk terkenal, dijual jauh lebih murah, dan tidak melalui prosedur pembayaran cukai sesuai undang-undang.
Ironisnya, meskipun peredaran illegal ini sangat masif, sejumlah pengamat dan aktivis menilai aparat penegak hukum termasuk Bea Cukai setempat cenderung ”menutup mata” atau memilih langkah yang tidak tegas. Dalam beberapa kasus, pedagang kecil justru menjadi sasaran operasi rutinnya, sementara pabrik-pabrik besar serta jaringan distribusi besar tampak aman-aman saja dari penindakan serius.
Kondisi ini diperburuk oleh tudingan bahwa beberapa oknum ASN atau pejabat berpengaruh justru memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis gelap tersebut. Nama beberapa oknum yang diduga terkait pun mencuat — mulai dari pejabat lokal hingga aparatur sipil negara yang disebut berperan dalam memberi peluang produksi rokok tanpa cukai.
Selain itu, kampanye resmi seperti “Gempur Rokok Ilegal” yang digelorakan oleh Bea Cukai sering dipandang publik hanya menjadi slogan semata di media, tanpa aksi efektif di lapangan. Dalam beberapa kesempatan, aparat terlihat gagah di depan kamera saat acara pemusnahan rokok ilegal, tetapi di pasar dan toko — produk tanpa cukai tetap mudah ditemukan.
Permasalahannya bukan sekedar pelanggaran administratif. Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara karena hilangnya penerimaan dari cukai yang seharusnya dibayarkan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya menjadi sumber pendanaan berbagai program publik, justru berkurang drastis saat rokok tanpa cukai menguasai pasar.
Eksploitasi celah pengawasan ini membuka peluang pasar gelap tumbuh subur. Selain perdagangan domestik tanpa cukai, praktik tersebut dapat memperluas jaringan sampai lintas wilayah, bahkan melibatkan jalur distribusi melalui platform online. Hal ini mempersulit upaya penindakan yang kini hanya fokus pada pedagang kecil, tanpa menyentuh jaringan besar pelaku utama.
Tuduhan pembiaran hukum oleh oknum atau lemahnya komitmen instansi terkait mengundang kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Aktivis dan warga meminta Menteri Keuangan dan pimpinan tinggi Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas oknum yang terbukti membantu proses illegal tersebut, serta memperbaiki sistem pengawasan agar pelanggaran tidak terus berulang.
Di sisi lain, upaya penegakan dari Bea Cukai di berbagai daerah menunjukkan bahwa masih ada operasi yang berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal, termasuk sejumlah penindakan besar dan penyitaan barang bukti. Ini menunjukkan bahwa dengan pengawasan ketat dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, perdagangan rokok ilegal masih bisa ditekan.
Namun sampai sekarang, publik menilai bahwa akar masalahnya adalah ketidaktegasan dan dugaan keterlibatan oknum dalam pengawasan, yang membuat peredaran rokok ilegal tetap merajalela meskipun secara formal pemerintah dan aparat telah menyatakan perang terhadapnya.