beritasebelas.com,Palembang – Pembunuhan keji dengan korban Junaidi (66) yang tewas dihujami 27 tusukan pisau direka ulang penyidik Polda Sumsel, Senin (10/8), sekitar pukul 10.30.
Reka ulang untuk melengkapi berkas perkaranya tersebut digelar di lapangan tembak Mapolda Sumsel dengan menghadirkan tersangka Heriyadi alias Dedy (36), dan tiga saksi yang mengetahui tindakan keji pelaku. Ketiganya yakni Hartati, adik ipar korban; Panti Oktarina, yang mendengar niat pelaku; dan Ningmas Juliana, anak pertama korban.
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di rumah korban, Pasar Sungki tepatnya belakang kantor Lurah Kertapati, Jalan Kemas Rindo, RT 31/06, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati, pada Selasa (7/7) yang lalu, digelar dengan 14 adegan.
Adegan pertama selepas maghrib tersangka Heriyadi warga Jalan Kemas Rindo, Lorong Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, mendatangi rumah korban. Dia bertemu saksi Panti Oktarina alias Rina.
“Pelaku ngomong nak melanjake wong belakang (korban, red),” ujar Panti.
Sesampainya di rumah korban terjadi ribut mulut. Lalu, pelaku menusuk perut korban menggunakan pisau. Pelaku terus menyerang dan menusuk korban, hingga korban lari ke belakang rumah dan terjatuh. Saat posisi korban tekapar di lantai bersimbah darah, pelaku kembali menghujamkan senjata tajam di tangannya ke sekujur tubuh korban.
Saat itu saksi Hartati menyaksikan perbuatan keji pelaku. “Aku minta pelaku untuk berhenti. Aku lihat korban posisi duduk masih terus ditusuk,” katanya.
“Kejadiannya habis Maghrib, korban dan aku habis salat. Aku masih pakai mukena. Terus pelaku keluar, sambil bawa pisau, aku bilang nyebut ingat-ingat. Setelah itu pelaku keluar,” kata Hartati.
Adegan 7, usai korban tidak berdaya pelaku keluar meninggalkan korban. Lalu adegan terakhir 14, warga ngangkat jasad korban untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel.
Ningmas, putri sulung korban mengatakan ayahnya sudah dikaruniai 10 cucu bekerja jaga truk di PT PAN pabrik karet di Pasar Sungki Kertapati.
“Kami meminta pelaku dihukum berat, karena tindakannya sudah sangat sadis. Pelaku ini ada ganguan, kalau mabuk suka buat masalah,” katanya.
Sedangkan pelaku Heriyadi keseharianya buruh serabut, bak pelaku berdarah dingin, hanya terdiam tidak banyak bersuara. “Sempat minum tuak jam 2 siang,” ujarnya hingga petangnya terjadi aksi berdarah itu.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit IV Kompol Zainuri SH menegaskan pihaknya telah melakukan reka ulang sebanyak 14 adegan atas perkara pembunuhan korban Junaidi.
Atas tindakannya itu, pelaku sendiri terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.