****
beritasebelas.id, Palembang – Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu keluarga pelaku pencurian di Sumatera Selatan.
Para pelaku ialah Hendra (28), Noval Rivardo (19), Raden Ali (27), Resa Natalia (21), Radoxing (26) mereka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Homestay Willy di Jalan Badrawati, Kecamatan Borobudur, Kebupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 28 Januari 2024.
“Para pelaku ini merupakan satu keluarga,” jelas Anwar usai gelar rilis di Polda Sumsel, Rabu (31/1/2024).
Diterangkan Anwar bahwa dalam menjalankan aksi, para pelaku cukup sadis, karena tak segan-segan melukai korbannya yang mencoba melawan.
“Para pelaku sudah mencuri di berbagai tempat, terakhir aksi mereka mencuri di depan rumah makan Sri Hartini di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.11 WIB,” terang Anwar.
Adapun sasaran para pelaku kata Anwar, yakni nasabah bank.
“Jadi, para pelaku ini terlebih dahulu memantau nasabah yang mengambil uang dari dalam bank, setelah mengetahui target pelaku yang memantau dari dalam bank, pelaku langsung menghubungi pelaku yang lain untuk melakukan eksekusi terhadap korban,” kata Anwar.
“Mereka (pelaku) mempunyai peran masing-masing,” sambung Anwar.
Setelah korban keluar dari dalam bank, para pelaku kemudian melakukan aksi mereka dengan cara menodongkan senjata tajam dengan korban.
“Saat korban mencoba melawan, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil uang korban,” terang Anwar.
Usai mendapatkan uang korban, para pelaku kemudian kabur melarikan diri.
“Hasil uang curian tersebut kemudian dibagi, sisanya akan disimpan oleh pelaku Resa selaku pemegang uang kas,” jelas Anwar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti 4 unit sepeda motor, sebilah senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Atas ulahnya, para pelaku terancam Pasal
365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Anwar.