berbitasebelas.com,Palembang – Tiga tahanan yang kabur saat akan di sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau akhirnya sudah tertangkap semua. Sebelumnya 2 terdakwa yang bernama Rudi Agustono dan M Teguh berhasil ditangkap kembali tidak lama setelah berhasil kabur.
Sementara untuk satu orang terdakwa lagi bernama Harry Aditya Kusuma akhirnya berhasil ditangkap pada hari Minggu (20/7) di Provinsi Lampung.
“Iya ini pelaku kita tangkap saat di kontrakannya yang baru ditempatinya 2 Minggu di Lampung,” kata Waka Kejati Sumsel, Oktavianus, di halaman Kajati Palembang, Senin (20/7).
Dijelaskannya juga, pelaku sebelum ditangkap sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tim Tabur (Tangkapan Kabur) Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Lampung bekerjasama untuk melakukan penangkapan.
“Dan pagi ini terdakwa sudah dibawa kembali ke tahanan Lubuk Linggau Provinsi Sumsel,” katanya.
Diketahui, tiga tahanan tersebut kabur saat hendak menjalani persidangan dengan agenda putusan. Namun setibanya di Pengadilan tiga tahanan tersebut kabur dan masih dalam keadaan tangan terborgol.