
—
Helmi
beritasebelas.com, Palembang -Sejumlah pejabat eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Palembang terpantau berada di Gedung Mahkamah Konstitusi. Padahal hari ini, Kamis 9 Agustus 2018 masih termasuk jam kerja, bahkan ada sebagian instansi masih dalam pembahasan R-APBD Perubahan Tahun 2018 di DPRD Kota Palembang.
“Bapak lagi dinas luar,” kata salah seorang staf pada Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H Ahmad Zulinto memang terpantau ada di Gedung Mahkamah Konstitusi duduk di samping Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ahmad Zazuli dengan khusuk mendengar pembacaan putusan hakim MK dalam rangka keputusan sela Perselisihan Hasil Pilkada atas permohonan pasangan nomor urut 2 Sarimuda-Rozak atas keputusan KPU Kota Palembang atas rekapitulasi hasil suara terbanyak .
Tampak juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang H Faizal, Kepala Dinas Sosial, Heri Rasuan, Sekretaris Dispora, Wandri, Camat Ilir Timur I, Agus Rizal dan ada juga terlihat staf pada masing-masing dinas Kota Palembang.
Dalam Amar Putusan yang diterbitkan MK dengan nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018, bahwa menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena beberapa alasan, seperti yang tertuang dalam eksepsi MK.
Pertama, MK tidak dapat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Artinya, dalam pokok permohonan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Anwar Usman didampingi delapan anggota, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan Permohonan Pemohon melewati waktu pengajuan dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan keputusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 9 Agustus 2018.