beritasebelas.com,Muara Enim, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melakukan refocusing tahap ke-2 guna menanggulangi dampak Corona-19 melalui dana APBD, selain itu Pemkab Muara Enim menggulirkan program pemerintah pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH), perluasan bantuan sembako, dan bantuan langsung uang tunai melalui Dana Desa (DD).
Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin, M.Si, meminta pihak terkait untuk melaksanakan mekanisme pelaksanaan jaring pengaman sosial yang harus dapat dipertanggujawabkan dan tidak tumpang tindih, saat memimpin rapat di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu (29/04).
Sekda mengatakan bantuan sosial jaring pengaman sosial dibidang ekonomi harus jelas dan dasar hukumnya, sehingga menjadi rujukan dalam penanganan Covid-19. Sumber database harus jelas dan vetifikasi harus sesuai by name by address.
Sedangkan Kepala BPKAD Muara Enim, Armeili Mendri, SE, mengatakan bahwa bantuan sosial dalam rangka dampak Covid-19 masing-masing OPD pelaksana penagihan harus menyakini validitas datanya dalam pengajuan RKB jangan sampai membagi yang salah sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Drs Bhakty N menambahkan program pusat berupa PKH program sembako dari bulan April hingga Desember 2020, perluasan program sembako, juga bantuan dari dana desa, serta bantuan dari DD sebesar Rp 600 ribu dari bulan April hingga Juni 2020.
“Sedangkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk paket sembako masih menunggu assesment 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial,”ungkap Bhakty.