Selama Juni 2020, Polda Sumsel Tangkap 14 Tersangka Kasus Narkoba

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 14 tersangka dari 10 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tangkapan ini merupakan ungkap kasus narkoba di wilayah Sumsel selama bulan Juni 2020.

Barang bukti terkait kasus penyalagunaan narkoba

Dari 10 laporan dengan 14 tersangka ini, Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2,014,67 kilogram sabu serta 12.528 butir pil ekstasi. Adapun ke-14 pelaku yakni AS, yang ditangkap dengan 1 paket sabu sebesar 500 gram.

AI dengan paket sabu seberat 84,15 gram, RR dengan 30 butir pil ekstasi, MI dengan 2 paket sabu sebesar 102,7 gram, AP dengan 1 paket sabu seberat 390 gram.

Sementara itu dari laporan berikutnya didapati 3 tersangka yakni AS, OM, dan MH dengan barang narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 paket sabu 201,52 gram, RT dan RY dengan 1 paket sabu 95,30 gram. IA dengan 2 paket sabu 184,15 gram, dan RY serta DP dengan 1 paket sabu 204 gram.

Tangkapan besar Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada bulan Juni 2020 ini yakni MG, yang mana tersangka diamankan dengan 1 paket sabu seberat 240 gram dan 12,528 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, hasil capaian ini merupakan hasil yang didapat Ditresnarkoba Polda Sumsel di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Walaupun di tengah pandemi covid-19, Ditresnarkoba Sumsel tidak henti-hentinya menindak para pengguna barang haram narkoba di Sumsel. “Ini patut kita apresiasi, walaupun ditengah covid-19, Ditresnarkoba tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus narkoba yang ada di wilayah Sumsel ini,” kata Supriadi, Selasa (30/6).

Dari hasil tangkapan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 37.144 jiwa. Menurut Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan ungkap kasus narkoba ini merupakan hasil dari informasi yang didapat mengenai adanya barang haram yang masuk di wilayah Sumsel.

“Kita mendapatkan info bahwa ada banjir barang yang kemudian kita lacak dan kita tingkatkan lidik dan didapati sabu dan pil ekstasi, untuk sementara masih kita lakukan pendalaman darimana asal dapat barang tersebut. Ke-14 tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati karena telah mengedarkan dan menyalahgunakan barang haram narkoba,” katanya.

print
Sebelumnya

Kasus Corona Di Sumsel Naik Jadi 2.049 Orang

Korban Kebakaran Ibul Ogan Ilir Memprihatinkan, DD Sumsel Salurkan Paket Sembako

Berikut