****
beritasebelas.id, Palembang – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur Lebaran 8-15 April 2024.
Demikian dikatakan Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Wilayah III BPJS Angga Firdauzie, dalam keterangan persnya di Aula Gedung A BPJS Cabang Palembang, Rabu, Rabu, 20 Maret 2024.
BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, yang membuka akses layanan tatap muka untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tak hanya itu, guna terus melayani berbagai permasalahan yang ada di Rumah Sakit, BPJS telah menempelkan poster beberapa titik yang berisi no handphone yang bisa dihubungi jika ada permasalahan. Begitu juga akses digital lain,.mulai dari Pandawa, JKN, CHIKA, Call Center 165 dan lainnya.
“Terkait dengan pembayaran iuran, BPJS telah menyiapkan 969.515 layanan yang bisa mendaftar melalui auto debit. Kita imbau agar masyarakat melakukan komunikasi melalui JKN, karena berbagai fitur banyak tersedia,” urainya.
Pihaknya mengingatkan agar peserta JKN tidak segan melaporkan ke petugas BPJS atau melalui Mobile JKN jika terjadi pelayanan diskriminasi di Rumah Sakit. Misalnya Faskes tidak boleh membebani peserta membeli obat. Jika ada Rumah Sakit yang meminta peserta JKN membeli obat agar melaporkan ke berbagai kanal digital yang telah tersebut.
“Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan yang buka tempat dirinya terdaftar. Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” terangnya.
Ia menambahkan , dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari 5 hingga 9 April 2024. Lokasi mudik.
Di posko mudik ini, peserta dapat memperoleh layanan yang disiapkan BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency, dan pemberian rujukan apabila diperlukan.
Selain itu, tersedia juga ambulans yang dapat mengantar pemudik ke rumah sakit dengan kondisi harus segera memperoleh pelayanan kesehatan lebih lanjut.