****
beritasebelas.id, Palembang – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Palembang Yudhi Setiawan mengatakan bahwa seluruh lanjut usia (lansia) wajib melakukan vaksinasi booster kedua atau tahap keempat.
“Sesuai Surat Edaran dari Kemenkes, lansia juga wajib melakukan booster kedua untuk mempertahankan imun,” kata dia, Jumat (09/12).
Surat edaran vaksinasi tahap keempat bagi lansia telah diterima Dinkes Palembang sejak 22 November 2022, namun karena ketersediaan dosis vaksin minim, sehingga booster kedua lansia baru terlaksana mulai awal Desember.
“Bagi lansia yang ingin mendapatkan vaksinasi booster kedua silakan fasyankes terdekat,” ungkap dia.
Persyaratan vaksinasi tahap keempat bagi lansia dapat dilakukan setelah mereka mendapatkan booster pertama atau vaksinasi ketiga dengan interval waktu 6 bulan sejak vaksinasi terakhir.
“Booster kedua lansia mulai dilakukan sesudah semua nakes mendapatkannya,” timpal Yudhi.
Berdasarkan data Dinkes Palembang pada 7 Desember 2022, angka vaksinasi tahap keempat bagi lansia sudah diterima 1.174 orang dari target sasaran vaksinasi booster kedua untuk 128.519 orang.
“Sementara untuk vaksinasi booster pertama lansia sudah terealisasi 25,25 persen dari target sasaran atau sebanyak 32.457 orang,” jelasnya.