beritasebelas.com,Palembang – Pemilik lahan seluas 12.365 meter persegi, Herman Iskandar (79), melakukan pemagaran dan melarang semua aktivitas pembangunan gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Pantauan di lapangan, Rabu (8/7), pemilik lahan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi pembangunan gedung UIN Raden Fatah (RF) Palembang tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara pemilik lahan dengan anggota Sat Pol PP yang jaga di lokasi proyek karena pemilik lahan hendak memasang patok di depan pintu masuk.
Namun, akhirnya pihak Herman Iskandar memasang patok dan spanduk di pinggir pintu masuk. Diketahui, pemagaran dan pelarangan memasuki serta melakukan aktivitas di atas tanah tersebut dilaksanakan karena Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah seluas 12.365 m2 setelah dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2334 K/PDT/2017 tanggal 19 Oktober 2017 jo Putusan PK N0. 726 PK/PDT/2018 tanggal 7 Nopember 2018.
Pada putusan MA RI yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Gubernur Sumsel dan Rekor UIN Raden Fatah Palembang secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada Herman Iskandar sebesar Rp18.952.000.000.- (Delapan belas miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa terhadap putusan MA RI No. 2334 K/PDT/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pertengahan tahun 2018, pihak Gubernur dan Rektor UIN Raden Fatah telah di-Anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun pihak Gubernur Sumsel belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena masih mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Tetapi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan dimana Gubernur Sumsel dkk dinyatakan kalah dan diharuskan membayar ganti rugi.
“Ya atas dasar putusan kasasi MA dan putusan MK, kami sudah berkali-kali menyurati Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang untuk meminta bayar ganti rugi atas tanah milik klien kami, Herman Iskandar. Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian. Beberapa kali surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi, tidak dibalas sama sekali,” kata Rozailah, ketua tim kuasa hukum Herman Iskandar didampingi anggota timnya yang didampingi Ishmatul Iffah, Maryani Marzuki dan Afdhal Azmi Djambak, Selasa (7/7).
“Insya Allah kami akan lakukan pemagaran terhadap tanah milik klien kami tersebut, kami meminta agar tidak ada yang masuk ke lokasi tanah klien kami tersebut sebelum ada pembayaran ganti rugi oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang,” katanya.
Menurut Rozaili, Bukan hanya meminta bayar ganti rugi kepada Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang, tetapi Herman Iskandar melalui kuasa hukumnya pun telah menyurati PT Nindya Karya, yang mengerjakan proyek pembangunan kampus UIN Raden Fatah Palembang tersebut agar menghentikan segala aktivitas (kegiatan) di atas tanah yang belum dibayar ganti ruginya oleh Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang secara tanggung renteng. Tetapi, peringatan atau teguran tersebut tidak di indahkan.
“Kami sudah antar surat ke pihak PT Nindya Karya dan berjumpa dengan beberapa petugasnya di lokasi pembangunan kampus UIN Raden Fatah Palembang tersebut. Antara lain; Domas dan Fahrul. Sudah diingatkan agar jangan ada aktivitas di atas tanah milik klien kami, tetapi mereka masih melakukannya. Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Rozailah.
Menurut Rozaila, rencana semula pemagaran akan dilaksanakan pada Selasa pekan lalu. Tetapi, karena ada telepon dari pegawai Biro Hukum Pemprov Sumsel bahwa surat yang disampaikan akan dibalas, maka pihak Herman Iskandar hanya memasang spanduk saja.
“Dengan adanya pemasangan spanduk di tanah milik Herman Iskandar tersebut pada, Rabu (8/7) maka kami meminta semua pihak agar jangan memasuki tanah tersebut apalagi melaksanakan kegiatan pembangunan atau menempatkan barang-barang di atas tanah tersebut.
Bila Gubernur Sumsel dan Rektor UIN Raden Fatah Palembang belum membayar ganti rugi atas tanah milik Herman Iskandar tersebut, maka Herman Iskandar tidak mengizinkan ada kegiatan di atas tanah tersebut,” kata Rozaila.
Sementara itu, Afdhal Azmi Djambak berharap rekan-rekan wartawan media cetak dan media elektronik serta media online berkenan meliput kegiatan tersebut. “Kami sangat mengharapkan agar teman-teman wartawan berkenan meliput kegiatan ini agar, uang pembayaran ganti rugi tersebut cepat dibayar karena biaya tersebut untuk biaya berobat klien kami,” kata Afdhal.