beritasebelas.com,Palembang – Dua pelaku penodongan petugas dari Polsek Ilir Barat II Palembang. Keduanya yakni M Fikri (22) dan M Araiki (20). Mereka diringkus setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas dan korbannya bernama Erick Claudian, saat berada di jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Dudi Noveri di dampingi Panitres Ipda Naibaho mengatakan, bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi penodongan terhadap korban perempuan, yang sedang mendorong sepeda motornya karena mogok.
“Salah satu pelaku bernama Araiki menakuti korban dengan senjata tajam jenis badik, lalu pelaku Fikri merampas paksa satu buah tas sandang milik korban,” kata Dudi Noveri, Sabtu (27/6).
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dengan saksi Reviska, sedang mendorong sepeda motornya di jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, pada 4 Mei 2020 lalu.
“Pada saat kejadian, anggota kita yang patroli melintas dilokasi kejadian, sehingga langsung dilakukan pengejaran, dan kedua pelaku berhasil diringkus di jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Palembang,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dan satu unit sepeda motor Honda Vario BG 6436 ACF, yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
Sedangkan, kedua pelaku mengaku tepepet, baru sekali melakukan aksi penodongan. “Menyesal kami pak, kami pepet korban belum kami lukai, kami pun baru satu kali ini melakukannya,” katanya