Sidang Gugatan Tersangka MOS Digelar

| |

[Suasana sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang – foto Haris beritasebelas]

Haris

beritasebelas.com,Palembang – Merasa ada kejanggalan, Obby Frisman Arkataku (24), tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Delwyn Berli Juliandro menggugat aparat kepolisian. Sebagai tindak lanjut atas gugatan tersebut, maka digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 31 Juli 2019.

Sidang perdana dipimpin Yosdi sebagai hakim tunggal beragendakan pembacaan gugatan dan dihadiri perwakilan Polda Sumatera Selatan sebagai pihak termohon. Pengacara pemohon, Suwito Winoto mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Obby. Serta keterangan saksi sebagai bukti awal dari termohon menetapkan status tersangka juga dipertanyakan.

“Hasil investigasi kami tidak ada pemukulan yang dilakukan Obby terhadap korban dan keterangan saksi sebagai bukti awal penetapan tersangka justru bertolak belakang dengan yang kita dapat,” ujar Suwito usai persidangan.

Karena, dirinya melanjutkan, hasil wawancara pihaknya dengan para saksi tersebut tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan Obby hingga menewaskan korban. Selain itu, Obby ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan terhadap korban saat mengikuti MOS di SMA Taruna Indonesia pada 13 Juli 2019 lalu, sedangkan pihak keluarga baru diketahui pada 16 Juli dan belum menerima surat penangkapan.

Untuk pihaknya berharap hakim praperadilan dapat mengabulkan permohonan pihaknya dan mengeluarkan Obby dari penahanan serta memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu pihaknya juga menuntut agar termohon dihukum membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil, karena kehilangan penghasilan Rp50 juta. Serta kerugian im-materil, bahwa akibat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon.

Hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga serta telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp1 miliar.

Usai pemohon membacakan materi gugatan, Yosdi menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan besok dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. Seperti diberitakan sebelumnya, Obby bertindak sebagai pembina dalam kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang pasca kematian Delwyn.

Merasa ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka dan penahanan tersebut, Obby melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin 22 Juli 2019 lalu.

print

Sebelumnya

Kejari Lahat Lamban Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Korupsi

DPRD OKU Gelar Paripurna Istimewa HUT OKU 109 Tahun

Berikut