
—
beritasebelas.com,Palembang – Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang memutus bersalah terdakwa A Elfin MZ Muchtar dalam kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim. Kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim non Aktif Ahmad Yani.
Elfin selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid pembangunan jembatan dan jalan Kabupaten Muara Enim divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Elfin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Erma Suharti dalam persidangan teleconference hari ini di ruang sidang utama kelas 1A khusus Kota Palembang, Selasa (28/4).
Elfin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang harus dibayar 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang.
“Namun bila tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 8 bulan,” ujar hakim.
Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK dalam sidang sebelumnya. Yakni menilai bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan memiliki tanggung keluarga,” katanya.