
—
Anugrah
beritasebelas.com,Palembang – Manajemen Sriwijaya FC menepati janjinya menghadiri sidang perdana, tunggakan gaji dan downpaymen mantan 30 pemain Laskar Wong Kito di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 13 Juni 2019.
Sriwijaya FC diwakilkan Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Faisal Mursyid.
Dalam persidangan, terungkap jika meski manajemen sudah membayar setidaknya lebih dari Rp 3 miliar, pada sekitar 30 pemain musim 2017 dan 2018, tak lantas membuat gugatan bakal langsung dicabut.
Itu karena masih ada tiga pemain lagi yang masih belum selesai. Terjadi selisih angka pembayaran antara pemain dan manajemen Sriwijaya FC.
“Marco Sandy, Sandy Firmansyah dan Al Hadji untuk sisa pemain. Untuk ketiga pemain tersebut totalnya sekitar Rp 60 juta,” kata Lawyer Asosiasi Pesepakbola Professional Indonesia (APPI), Jensen Silitonga SH, Kamis 13 Juni 2019.
Itu artinya, sesuai komitmen awal pemain sebelum mengajukan gugatan, jika ada yang belum 100 persen selesai, gugatan belum akan dicabut, proses hukum akan tetap berlanjut.
“Sidang kedua bakal digelar 10 Juli nanti. Tapi jika nanti semua pembayaran sudah 100 persen selesai, kami akan memberitahukan majelis hakim. Karena sudah ada perdamaian dan mencabut gugatan. Agar Sriwijaya FC bisa berkompetisi di Liga 2,” jelasnya.
Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Faisal Mursyid, yang hadir dalam persidangan mengatakan, jika pihaknya sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa sudah ada upaya perdamaian antara penggugat dengan tergugat satu.
“Upaya perdamaian itu sudah ada pembayaran dari SFC terhadap para mantan pemainnya. Sisa pemain yang belum terbayar dikarenakan masalah administrasi saja. Ada selisih saja karena kita bayar setengah gaji, tapi mereka minta satu bulan,” terangnya.
Sementara soal pembayaran tiga pemain yang masih menyisakan Rp 60 juta, Faisal menyebut jika itu terjadi hanya selisih perhitungan saja.
“Hanya ada sisa selisih penghitungan. Itu tadi, karena ada perbedaan angka penghitungan verifikasi. Tapi itu akan secepatnya kita selesaikan. Kita selaku tergugat akan melakukan upaya perdamaian dengan pengacara APPI, sehingga ini bisa secepatnya selesai,” tandasnya.