***
beritasebelas.id, Baturaja – Polemik pelanggaran tempat hiburan malam yang tetap buka saat pemerintah menerapkan PPKM level tiga terus bergulir. Bahkan PP pemilik salah satu tempat hiburan malam melakukan intimidasi terhadap watawan dengan mengancam mengerahkan preman untuk mencari wartawan yang memberitakan pelanggaran tersebut.
Hal itu ternyata memancing amarah seluruh pewarta yang ada di OKU yang menggelar aksi damai bersama Ormas dan organisasi kepemudaan. Salah satu tuntutan para wartawan yang berunjuk rasa di MC Karaoke dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tadi (18/8/2021) pagi, adalah mendesak oknum owner (pengusaha) MC Karaoke dapat dihadirkan dihadapan para pewarta untuk meminta maaf atas intimidasi yang dilakukannya.
Namun sayang, hingga siang sekitar pukul 13.00 Wib yang bersangkutan tak kunjung datang. Beberapa petugas Satpol PP Kabupaten OKU yang ditugaskan menjemput yang bersangkutan, pun pulang dengan tangan kosong.
Kini, sosok oknum pengusaha inisial PP, yang berani mengintimidasi salah satu wartawan yang menulis berita perihal adanya dugaan pelanggaran PPKM di tempat hiburannya itu, menjadi orang yang paling “diburu” pewarta.
Bahkan, dalam diskusi singkat usai berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten OKU, para wartawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) OKU, sepakat akan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke Mapolres OKU, Kamis (19/8/2021) besok.
Setelah diskusi singkat itu, wartawan kemudian bergerak menuju Kantor Satpol PP OKU yang berhadapan dengan Kantor Pemerintah Kabupaten OKU. Mereka berkoordinasi dengan Kasat Pol PP, Agus Salim.
Dari situlah, wartawan dikabarkan bahwa oknum pengusaha dimaksud sedang berada di Palembang.
“Untuk hari ini hasilnya belum ada. Oknum tersebut katanya sedang di Palembang. Ini hasil koordinasi kami tadi dengan Kasat Pol PP. Ceritanya, tadi Pak Kasat nelpon Kadin Pariwisata, dan Pak Kadin Pariwisata-lah yang nelpon pengusaha tersebut. Karena memang hanya dia yang bisa menghubunginya,” ungkap Bowo Sunarso, salah satu wartawan yang ikut aksi dan berkoordinasi dengan Kasat Pol PP.
Kata dia, bahwa Kasat Pol PP menjanjikan akan mempertemukan wartawan dan oknum pengusaha tersebut pada Jumat (20/8/2021) nanti, di ruang Abdi Praja Pemerintah Kabupaten OKU.
Sebelumnya, Leni Juwita, salah satu wartawan dari PWI OKU, mengaku sangat tidak terima dengan perlakuan oknum pengusaha dan preman yang menjadi bekingnya, terhadap wartawan yang menulis berita tersebut.
“Itu perbuatan menghalangi tugas jurnalistik. Ada pidananya dalam undang-undang. Kami minta pihak terkait memberi sanksi terhadap owner karaoke yang mengintimidasi. Ini jadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Kalau tidak diberi sanksi, bukan tidak mungkin ada wartawan lain yang akan “diculik”,” tegas Yuk Eni, sapaan akrab Leni Juwita.
Leni menegaskan, bahwa jika ada satu wartawan yang disentuh hanya gara-gara pemberitaan, ia pun meyakinkan bahwa seluruh wartawan se Indonesia akan bergerak melawan.
Senada disampaikan Herman Sawiran, selaku Ketua FKJ OKU, yang mengecam keras intimidasi preman terhadap wartawan.
“Kami tidak terima ruang lingkup kerja profesi wartawan diwarnai aksi premanisme dan intimidasi. Apalagi ini dilakukan pengusaha hiburan malam. Padahal ia sendiri melanggar aturan PPKM. Kami ingatkan pada Satgas Covid untuk bersikap tegas,” cetus dia.
Sementara Plh Bupati OKU, H Edward Candra, langsung merespon apa yang menjadi tuntutan wartawan dan Ormas di OKU ini. Salah satunya adalah, menutup kegiatan hiburan karaoke.
Edward Candra dalam hal ini mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan Karaoke, sampai dengan wilayah OKU dinyatakan aman dari virus Covid-19, berdasarkan kriteria zonasi atau level yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta itu diperhatikan. Surat edarannya sudah saya keluarkan. Satpol PP, Satgas Covid bersama unsur TNI/ Polri, untuk menjalankannya. Keliling razia mulai malam ini. Sesuai tanggal beredarnya edaran tersebut per hari ini,” tegas Edward Candra.
Lebih lanjut Edward menegaskan bahwa tidak boleh seorang pun di negara ini mengancam siapa pun, termasuk kepada profesi wartawan.
“Apabila ada oknum yang mengancam dan ada yang merasa terancam, silahkan laporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.