beritasebelas.com,Palembang – Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengamankan dua pelaku persetubuhi yang korbannya gadis dibawah umur yang terjadi di malam takbiran Idul Adha Jumat malam (31/7) lalu.
Dua pelaku, Silvio (22) sopir truk tangki air minum warga Jalan Mandi Api I, Kecamatan Alang-alang Lebar dan kernet nya PJ (17) warga Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diamankan setelah ayah korban melapor ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. Dari laporan tersebut anggota Subdit IV Renata melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka Silvio diciduk tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00.
Dari pengakuan tersangka Silvio dirinya tidak sendiri menyetubuhi korban melainkan bersama PJ yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Palembang sehingga anggota pun mengamankan PJ.
Dihadapan polisi tersangka Silvio mengaku ia mengenal korban dari komunitas CCTV oleng. Dari perkenalkan tersebut ia sering berhubungan lewat telepon maupun chat WhatsApp. Hingga akhirnya kedua tersangka berjanjian mengajak korban untuk berjalan. Korban minta dijemput di taman Kelengkeng dikawasan jalan Tanjung Api-Api.
“Korban kami jemput sore sekitar jam empat dengan mobil truk tangki. Korban sempat kami ajak keliling ke tempat isi ulang air minum. Setelah itu korban kami ajak ke rumah PJ di Talang Keramat,”kata Silvio dihadapan wartawan Kamis (13/8).
Baru di malam harinya, korban masukan ke dalam kamar rumah PJ lalu disetubuhi. Saat tersangka Silvio menyetubuhi korban PJ dan RK hanya menyaksikan saja.
“Saya lepaskan celana dan bajunya. Lalu saya remas dadanya, setelah itu saya masukkan itu saya. Tapi tidak saya keluarkan didalam tapi di dalam kamar mandi. Sebenarnya korban tidak dipaksa tapi kami suka sama suka,”katanya.
Setelah tersangka Silvio menyetubuhi korban, tersangka PJ juga menyetubuhi korban namun bukannya didalam rumah melainkan didalam kabin truk tangki yang dibawa tersangka Silvio. Bahkan tersangka PJ sebanyak dua kali menyetubuhi korban yang pertama didalam mobil truk dan yang kedua di rumahnya.
“Sebelum saya itukan korban, saya cium dulu bibirnya, setelah itu baru saya lepaskan celananya waktu kami didalam mobil truk setelah itu saya masukkan itu saya,” katanya.
Dua kali pertama di dalam kabin truk tangki, terus kedua di kamar rumah aku di Talang Keramat. Sebelum itu minum miras Asoka dulu, jarang minum juga,” katanya.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk mengatakan kedua pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Semula laporan yang kita terima yakni perkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” katanya.
Diketahui para pelaku tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki.
“Kedua pelaku kita jerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” katanya.