Oleh Bagus – foto Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Menekan angka kriminalitas dan peredaran Narkoba, Pihak Polres Ogan Komering Ulu bersama Universitas Baturaja, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkolaborasi melakukan sosialisasi Kantibmas dan penyuluhan Narkoba ditengah masyarakat.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP mengatakan Kolaborasi ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tentang bagaimana Polri dapat bersinergi dengan pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan mahasiswa,
“kebetulan Mahasiswa Unbara saat ini tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata jadi setelah ngobrol dengan Pak Rektor keluarlah ide ini, dan ini terobosan bagus yang pertama kali kita lakukan jadi konsepnya sangat menarik” ungkap Kapolres OKU Kamis 12 Januari 2017.
Mahasiswa yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat ini melalui Kantibmas Polri, akan dibekali pengetahuan tentang Kantibmas dan 3 hal sesuai arahan Kapolri.
“Mahasiswa punya ilmu kemasyarakatan dan kami punya ilmu kepolisian apa salahnya jika ini dikolaborasikan dan disenergikan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, kami telah mempersiapkan anggota Babinkantibmas yang bertugas di desa-desa untuk membekali pengetahuan kepada adik-adik mahasiswa ini nantinya” terangnya.
Sesuai arahan Kapolri diterangkan Kapolres, ada tiga hal informasi dari kepolisian yang bisa menjadi bahan mahasiswa untuk menjalin komunikasi bersama masyarakat. yang pertama masalah bahaya Narkoba, sekarang ini menurut Kapolres bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan jika masyarakat tidak diberi pengetahuan dan sosialisasi dikhawatirkan akan bertambah parah, untuk itu pihak kepolisian melalui mahasiswa akan menyampaikan sosialisasi ini.
“Bahaya Narkoba ini sudah semakin parah, di Lengkiti saja kasus narkoba sudah lumayan besar kalau tidak kita cegah akan semakin parah” jelas perwira dengan melati dua dipundaknya.
Masalah kedua sambungnya, kita mencoba mengajak menginformasikan tentang Restorative Justice yakni upaya Kepolisian dalam memperbaiki kerusakan apa yang dibuat oleh pelaku.
“Nah seperti misalnya maslah perselisihan, melalui mahasiswa bisa diinformasikan juga, melalui kearifan lokal masyarakat setempat bisa diberdayakan menyelesaikan masalah tersebut dan memperbaiki kerusakan akibat masalah yang timbul” tuturnya.
Dan ke tiga yakni penyelesaian masalah melalui Alternative Dispute Resolution atau yang sering disebut dengan ADR, dijelaskan Kapolres ADR merupakan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat.
“ADR ini sama halnya dengan Restorative Justice tapi sifatnya masalah ADR lebih kecil bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan tidak perlu diselesaikan di pengadilan sedangkan Restorative Justice memberbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan oleh permasalahan” jelasnya lagi.
Kapolres mengatakan pihaknya ingin mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kemanan dan kenyamanan serta bisa menjadi sumber pengetahuan di tengah masyarakat, tidak hanya masalah sosial saja tapi juga bisa membantu Polri dalam mensosialisasikan masalah Kantibmas dan bahaya narkoba.
“Saya harap hal ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa mengerti dan permasalah Kantibmas bisa diminimalisir serta bahaya narkoba bisa kita cegah” harapnya.