Spesialis Bongkar Rumah di Palembang Ditangkap

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Puji spesialis
bongkar rumah di Palembang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Ilir Barat I Palembang.

TSK spesialis bongkar rumah saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang – foto Uci beritasebelas.id

Tersangka Puji membongkar rumah di Jalan Swadaya, Lorong Agraria, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, yang tak lain adalah tetangga tersangka sendiri.

Tersangka Puji ditangkap saat berada di Jalan Sei Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (11/03/2023).

Waka Polsek Ilir Barat I Palembang AKP Mery Agustina mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari rumah kosong.

“Jadi pelaku ini mencari rumah yang sedang ditinggal pergi oleh penghuninya, ketika melihat situasi aman, pelaku memanjat pagar dinding rumah korban,” ungkap Mery, usai gelar press release di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (13/03/2023).

Dikatakan Mery, setelah di halaman rumah, tersangka berjalan ke jendela rumah samping, lalu tersangka mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng dan linggis yang telah ia siapkan.

Setelah jendela terali terbuka, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada ada di dalam rumah tersebut.

“Total ada 6 barang yang diambil tersangka, diantaranya, PS 4 merk Sony, laptop Asus Zenbook warna silver, satu buah cincin berlian Felice, cincin emas berat 2,2 gram dan jam tangan merk Tissot, satu mouse merk Zoggi,” kata Mery.

Lanjut dikatakan Mery, untuk menghilangkan jejak, tersangka juga melepas kamera cctv yang ada di ruang tengah rumah korban.

“Barang-barang hasil curian tersebut dia berikan kepada temannya Rahmad Hidayat,” terang Mery.

“Tersangka ini juga merupakan DPO pada kasus yang sama, dia (tersangka) dua kali mencuri di rumah kawasan Kancil Putih pada bulan Januari dan Februari 2023 lalu, dan terbaru di Macan Kumbang pada Sabtu (04/03) lalu,” tutup Mery.

Tersangka Puji mengaku, jika ia nekat mencuri untuk membayar hutang dan bermain judi slot.

“Barang hasil curian saya jual, dan uangnya saya gunakan untuk bayar hutang dan bermain judi slot,” kata Puji.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

print
Sebelumnya

Mau Buka Puasa Sehat dan Aman Kolesterol, Laksan Kuah Susu Pilihan Tepat

Anggota DPRD Provinsi Sumsel dapil Sumsel II Siap Perjuangkan Semua Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sukodadi

Berikut