Spesialis Pencuri Motor Beat Dibekuk Polisi

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Jajaran Polsek Sukarami Palembang membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Beat.

Pelaku pencurian kendaraan roda dua saat diamankan di Mapolsek Sukarami – foto Uci beritasebelas.id

Pelaku ialah EV (49), warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksi, pelaku tidak sendiri.

EV dibantu temannya berinisial HR yang saat ini masih buron.

“Kedua pelaku ini sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Ikang saat gelar press release di Polsek Sukarami Palembang, Rabu (17/1/2024).

Setidaknya kata Ikang, EV dan rekannya sudah beraksi di 20 TKP, diantaranya.

09 TKP di daerah Sungai Pinang Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kejadian pada bulan Agustus 2023.

05 TKP di daerah Mariana Banyuasin, pada bulan Oktober 2023.

02 TKP di daerah Sekojo Palembang, pada bulan November 2023.

02 TKP di daerah Seduduk Putih Palembang pada bulan Desember 2023.

01 TKP di daerah Sako Palembang tanggal 11 Januari 2023

01 di daerah Sukarami Palembang pada tanggal 11 Januari 2023 lalu

“Terakhir mereka beraksi di Jalan Ganda Subrata atau tepatnya di V Hotel, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis 11 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ikang.

Diterangkan Ikang bahwa dalam melakukan pencurian, para tersangka merusak paksa kunci stang motor.

“Mereka mempunyai peran masing-masing, tersangka EV merusak kunci stang motor,
kemudian tersangka EV mencabut kabel kontak motor korban dan menyambungkan kembali kabel yang ada di bawa body motor, sehingga motor korban bisa menyala,” terang Ikang.

Sementara tersangka EV mengaku bahwa motor hasil curian tersebut mereka jual ke Bukit Baru Palembang dan di Marketplace Facebook.

“Beberapa kami jual lewat Marketplace Facebook, tetapi kebanyakan jualnya di Bukit, untuk satu motor Rp 3 juta,” akui EV.

Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.

“Uangnya untuk anak dan Istri saya di rumah Pak,” kata EV singkat.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

print
Sebelumnya

Dishub Palembang Bakal Tindak Tegas Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Ratu Dewa Harap Renovasi Tahap II Menara Tower Jembatan Ampera Berjalan Baik

Berikut