
—
beritasebelas.com,Palembang – Kepolisian dari Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membekuk tiga orang pelaku terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa mengincar jemaah salat Jumat.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel menerangkan, tiga orang tersangka bernama Ego (25), Aldi (19) dan Kadir (43) memiliki peran berbeda.
“Tersangka Ego dan Aldi bertugas mencuri sepeda motor. Sementara tersangka Kadir menjadi penadah barang hasil curian,” kata Nuryono kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Menurut Nuryono, dalam melancarkan aksi curanmor, Ego dan Aldi mengincar sepeda motor jemaah salat Jumat yang terparkir di luar masjid. Aksi curanmor itu dilakukan kedua tersangka, diduga di beberapa wilayah di Palembang.
“Kedua tersangka memanfaatkan situasi area parkir tempat ibadah yang tanpa penjagaan. Saat itulah kedua tersangka mencuri sepeda motor jemaah,” jelas Nuryono.
Terbaru, kedua tersangka juga mencuri sepeda motor di rumah warga di Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Jumat (27/3) lalu.
“Jadi ada beberapa lokasi di mana kedua tersangka melakukan curanmor. Kami masih mendalami dugaan komplotan dan lokasi curanmor lainnya,”kata Nuryono.
Ada pula tersangka Kadir yang bertugas menadah sepeda motor hasil curian. Kadir ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka Ego dan Aldi.
Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
“Penadah juga tentu kita proses karena turut membantu aksi pencurian,” kata Nuryono.
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor dan beberapa unit handphone yang juga diduga hasil pencurian.
“Dua tersangka curanmor dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Begitu juga penadahnya, kena Pasal 481 Junto Pasal 480 KUHP tentang keterlibatan atau ikut menikmati hasil curian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” papar Nuryono.
Tersangka Aldi yang merupakan residivis mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Cari uang buat keluarga. Ayah sudah tidak ada, meninggal dunia,” katanya.
Sementara tersangka lainnya, Kadir yang bertugas menadah hasil curian mengaku menjual sepeda motor dengan harga bervariasi.
“Motor matic saya jual harganya antara Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta. Saya cuma dapat jatah Rp 300 ribu,” katanya.