Statemen Bantahan Opini Menolak Pemekaran

| | ,

kop-dalam-berita

****

rilis Prasetyo Nugraha

Beritasebelas.com, Lubuk Linggau – Pro dan kontra pemekaran Provinsi Sumsel Barat selalu di perdebatkan, melalui rilis yang di kirim oleh Presidium Sumsel Barat ke media ini, Senin 19 September 2016, Sekretaris Presidium Sumsel Barat, Prasetyo Nugraha memberikan penjelasan secara lengkap mengapa Provinsi Sumsel Barat harus ada dan harus menjadi daerah otonomi baru, berikut penjelasannya yang di sampaikan ;

sumselbarat
[Prasetyo Nugraha (nomor dua dari kiri) saat berkonsultasi terkait dengan draft Desain Besar Penataan Daerah (Disertada) di Jakarta]
Dalam upaya pementukan provinsi baru dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Presidium Provinsi Sumsel Barat yang tergabung dari enam kabupaten dan kota (Lahat, Musirawas, Lubuklinggau, Pagar Alam, Empat Lawang, dan  Muratara) terus aktif mesosialisasikan dan mengalang kekuatan agar proses dari wacana pembentukan Provinsi Sumsel Barat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) segera terwujudkan.

Jalan menuju pembentukan Provinsi Sumsel Barat amatlah panjang dan aral melintang pasti siap menghadang. Tentunya hal ini adalah biasa dan sudah disadari jauh sebelum presidium terbentuk.

Dari gerakan pemekaran tersebut dimulai saat pementukan presidium pada 14 April 2016 lalu hingga saat ini, sudah tidak terhitung sikap sinis dan suara kritis, protes bahkan mengarah pada penentangan baik itu datangnya dari dalam maupun dari luar. Sangat disayangkan memang apalagi sikap itu muncul dari dalam daerah yang akan dimekarkan.

Namun pada prinsipnya pro dan kontra itu biasa, karena berbeda cara memandang “sesuatu” tentu akan berbeda juga penilaian terhadap sesuatu tersebut. Maka untuk mencairkan permasalahan semacam ini adalah cara-cara ilmiah yang “rasional.”

Dasar Rasional dan Konstitusional

Rasionalitas pembentukan Provinsi Sumsel Barat paling tidak ada beberapa poin, antaranya : (1). Memperpendek  rentang kendali  pemerintahan  dan  mempermudah   dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, (2). Memutuskan mata rantai ketertinggalan akibat belum adanya pemerataan pembangunan, (3). Percepatan penggalian potensi-potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, (4). Meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pembangunan daerah-daerah  yang belum maksimal akibat luasnya rentang kendali tersebut, dan (5). Meningkatkan kualitas penyebaran dan percepatan pembangunan yang mampu menggalang, membuka peluang dan mengembangkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Di samping rasionalitas tentunya ada yang mendasari dari pembentukan DOB tersebut, yaitu payung hukum. Pemekaran wilayah adalah perbuatan “Konstitusional,” secara eksplisit tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, secara spesifik Pembentukan Provinsi Sumsel Barat berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (DISERTADA), Disertada ini merupakan sebuah desain yang di rancang Pemerintah Pusat terkait dengan penataan daerah. Memang terkait dengan desain ini banyak yang belum mengetahuinya, karena saat ini sedang moratorium, sehingga kewajaran bagi Presidium Sumsel Barat ada banyak yang kontra dalam pementukan Provinsi Sumsel Barat ini.

Akan tetapi, sebagai bocoran dari kami Presidium Sumsel Barat, Bapak Cahyo Kumolo selaku Menteri Dalam Negari dalam statemennya menyatakan bahwa Disertada tersebut akan segera disahkan karena desain ini merupakan rancangan Indonesia 2019-2025 dan sekaligus sebagai penyongsong 100 Tahun Indonesia dengan ditargetkan maksimal provinsi yang ada di Indonesia berjumlah 53 provinsi pada tahun 2045.

Kritik Harus Ada Dasar

Terkait persayaratan pemekaran, bedasarkan pada UU  nomor 23 tahun 2014 pada Pasal 32 sampai Pasal 43, banyak hal harus dipersiapkan oleh presidium selaku representasi masyarakat Sumsel Barat yang dalam aturan ini dengan jelas telah mempersyaratkan sejumlah persyaratan dasar dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Gerakan hari ini yang terus di bangun oleh presidium merupakan dalam rangka menyongsong Disertada, maka terkait undang-undang tentang Pemerintahan Daerah di atas mengatur bahwa Daerah Otonomi Baru harus melalui persiapan 3 tahun, maka tatkala 2016 hingga 2017 ini kita dapat meselesaikan persyaratan-persyaratan pemekaran yang di atur dalam Pasal 32 sampai Pasal 43 di atas, di pastikan 2020 Sumsel Barat akan menjadi provinsi baru di Indonesia.

Sebagai pemungkas yang harus dijelaskan kembali, mengamati berapa pendapat baik dari wakil rakyat atau dari kalangan akademisi dan juga mungkin dari beberapa tokoh atau sesepuh Sumsel lainnya, maka kami presidium berharap seyogyanya sikap dan suara kritik itu memang baik namun harus didasari argumentasi ilmiah, yang rasional dan juga konstitusional.

 

Penutup

Sebagai kritik ke dalam memang sangat disadari oleh presidium terkait dengan sosialisasi pemekaran, sehingga memang di rasa hingga saat ini belum ada kepala-kepala daerah yang all out terhadap pembentukan provinsi baru ini.

Akhirnya, melalui kesempatan ini Presidium Sumsel Barat menyampaikan sudah  waktunya seluruh penduduk yang berada di Barat Sumatera Selatan agar selalu bersatu serta dapat membangun daerah sendiri untuk menjadi lebih baik. Perjuangan untuk melahirkan Provinsi Sumsel Barat adalah perjuangan untuk mewujudkan diri menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Di luar itu semua, Semoga melalui penjelasan ini kita semua tercerahkan.

Dan sebagai penutup mengutip statemen Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H Alex Noerdin “Pemerintah sekarang sedang memoratoroium pemekaran yang baru. Yang sudah jalan saja di stop. Tapi sebagai wacana kedepan boleh saja, siap-siap saja begitu. Ada Green Light tinggal maju,” tegas bapak Alex saat mengahadiri HUT Kabupaten Musi Rawas. Maka pada titik ini terang sudah bahwa pemekaran sudah tidak bisa dihindari kembali.

print

Sebelumnya

449 Orang Jemaah Haji Kloter 01 Palembang Akan Tiba Sore Ini

PT OKI Pulp and Paper Angkat Aliran Investasi Sumatera Selatan

Berikut