
***
beritasebelas.id,Palembang – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh oknum Kades Pandan Agung, Kabupaten OKU Timur kepada masyarakatnya. Pasalnya, mereka sering dipungli oleh Kadesnya sendiri.
Tak ingin ini berlarut-larut, belasan pemuda asal Desa Pandan Agung, OKU Timur rela datang jauh-jauh ke Palembang untuk melaporkan adanya dugaan pungli sertifikat program nasional agararia (PRONA) yang dilakukan oleh oknum Kades ke Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Selasa, 7 September 2021.

Masa yang tergabung ke dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Sumatera Selatan ini, meminta kepada Kejati Sumsel untuk turun tangan melihat derita masyarakat Desa Pandan Agung yang kerap kali diminta sejumlah uang oleh oknum Kades inisial BH saat akan membuat sertifikat PRONA.
Koordinator Aksi, Dodi Hari Utama mengungkapkan sertifikat program PRONA adalah program yang diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Dimana, peserta PRONA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun nyatanya, si oknum Kades Desa Pandan Agung selalu meminta uang kepada masyarakat yang pada umumnya berekonomi menengah ke bawah.
“Sangat miris kan, pembuatan sertifikat PRONA masih dikenakan biaya. Padahal pembuatan sertifikat PRONA ini kan ditanggung APBN,” ujarnya.
Dijelaskannya, kehadiran mereka ke Kejati Sumsel untuk meminta lembaga pengawas negara tersebut agar mengusut tuntas atas kasus Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pandang Agung terkait pembuatan sertifikat PRONA sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999, pasal 12.
“Kami meminta Kejati untuk memproses oknum Kades ini. Warga sudah resah dipungut biaya terus. Setiap masyarakat pembuat PRONA dimintai uang Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” harap Dodi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menerangkan pihaknya telah menerima laporan dari masa aksi. Selanjutnya, Kejati Sumsel akan melihat dan menindaklanjuti sejauh mana laporan para warga Desa Pandan Agung tersebut.
“Kita terima aduan ini, selanjutnya kita menunggu laporan secara tertulis atas kasus dugaan Pungli PRONA ini berikuti dokumen serta buktinya. Hal tersebut kita lakukan agar tak terjadi kesalahan di kemudian hari,” pungkasnya.