Tahanan Lapas Mata Merah Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Seorang tahanan di Lapas Klas I Palembang
Merah Mata, Kecamatan Sematang Borang meninggal dunia di toilet kamar hunian, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Petugas saat melakukan evaluasi terhadap korban terduga bunuh diri Lapas Klas I Palembang Merah Mata – foto Uci beritasebelas.id

Tahanan tersebut bernama Sumaryanto (31)
warga Lubuklinggau, Dusun III Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Tewasnya Sumaryanto pertama kali
diketahui oleh saksi Emi Hartoni.

Emi menduga Sumaryanto meninggal dunia karena bunuh diri lantaran ditemukan seutas tali dari potongan baju kaus disamping korban.

Kalapas Klas I Palembang Merah Mata Veri Johannes mengungkapkan penemuan jasad tahanan itu bermula dari laporan petugas tamping kebersihan yang melaporkan hal tersebut ke petugas blok hunian. Saat itu posisi jasad sudah tergeletak di lantai kamar mandi.

“Kami mendapat laporan sekitar pukul 07.20 dari satuan pengamanan. Penghuni tersebut ditemukan tergeletak di kamar mandi hunian sudah tidak bernyawa ketika akan dilakukan pembukaan kamar,” ungkap Veri.

Setelah memastikan kondisi jasad penghuni kamar, pihaknya langsung menghubungi Polsek Sako untuk mengevakuasi jenazah.

“Setelah memeriksa jenazah kami mengamankan kamar hunian tersebut kemudian memanggil pihak kepolisian,” katanya.

Ketika ditanya soal indikasi penyebab kematian Sumaryanto, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disimpulkan. Sehingga penyebab kematiannya masih janggal.

“Setelah kami lihat secara fisik kami merasa bahwa ini perlu pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk hasilnya belum tahu seperti apa,” kata Very.

Saat ini jasad Sumaryanto sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan visum.

Diketahui, Sumaryanto alias Bendol ditahan lantaran membegal seorang siswa SMP berinisial FD (14) di Musi Rawas Utara, Senin (14/11/2022) lalu.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Penanganan Karhutla, Polda Sumsel Gelar Kekuatan Personel dan Perlengkapan

Kampanyekan Anti Bullying, SMKN 2 Siapkan 15 Eskul di MPLS

Berikut