beritasebelas.com
****
oleh Rianto
Beritasebelas.com, Palembang – Sesuai jadwal proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, sudah memasuki tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perorangan untuk di serahkan ke Komisi Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin mulai tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016.
Dijelaskannya syarat dukungan berupa potocopy KTP dan dukungan dalam form model B.1-KWK perseorangan di Kabupaten Musi Banyuasin minimal mencapai 35 ribu dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.
“Syarat inilah yang akan di teliti secara cermat serta sebarannya termasuk analisis dukungan ganda.” ungkapnya.
Menurut Nafi pasangan calon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus di serahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai peraturan PKPU tentang pencalonan diantaranya pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungannya berupa softcopy dan hardcopy.