Tahapan Pilkada Musi Banyuasin Masuki Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan

| | ,

beritasebelas.com

****

oleh Rianto

Beritasebelas.com, Palembang – Sesuai jadwal proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017, sudah memasuki tahapan penyerahan syarat dukungan bagi calon perorangan untuk di serahkan ke Komisi Pemilihan Kabupaten Musi Banyuasin mulai tanggal 6 hingga 10 Agustus 2016.

nafi
[Ahmad Nafi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi]
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ahmad Nafi mengatakan kepada awak media, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2016, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakilgubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota tahun 2017 sudah memasuki tahapan jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten pada tanggal 6-10 Agustus 2016.

Dijelaskannya syarat dukungan berupa potocopy KTP dan dukungan dalam form model B.1-KWK perseorangan di Kabupaten Musi Banyuasin minimal mencapai 35 ribu dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya.

“Syarat inilah yang akan di teliti secara cermat serta sebarannya termasuk analisis dukungan ganda.” ungkapnya.

Menurut Nafi pasangan calon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus di serahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai peraturan PKPU tentang pencalonan diantaranya pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dukungannya berupa softcopy dan hardcopy.

print
Sebelumnya

MU Kuasai Puncak Klasemen TSC Di Pekan 13

Muratara Belum Anggarkan Dana Pemberangkatan Haji

Berikut