beritasebelas.com,Palembang – Walaupun PON Papua diundur menjadi 2-13 Oktober 2021, namun tak ada lagi seleksi atlet Pra PON, karena KONI pusat sudah menetapkan bahwa atlet yang ikut PON 2021 sesuai hasil babak kualifikasi sebelumnya.
Sehingga tidak ada lagi kualifikasi untuk PON yang akan digelar di Provinsi Papua. Demikian diitegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) I KONI pusat, Suwarno saat rapat KONI pusat dan para Ketum KONI daerah se-Indonesia dengan sistem virtual, Senin (12/5).
Rapat dipimpin langsung Ketum KONI, Marciano Norman, dihadiri Sekjen, dan para pengurus lainnya. Sementara KONI Sumsel yang ikut hadir rapat virtual itu, Ketum Hendri Zainuddin, Sekum Suparman Roman, Waketum I Ahmad Yani, Bendum Amiri, dan Kabid Humas dan Media, Rustam Imron.
Karena itu lanjut Suwarno, ketentuan umur atlet di tiap-tiap cabang olahraga (Cabor) tak ada perubahan. Artinya, byname yang sudah ada menjadi database resmi panitia PON dan KONI, yang dapat disempurnakan oleh KONI daerah.
Diwancara usai rapat, Ketum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin menambahkan, atlet yang dikirim ke PON Papua 2021 sesuai dengan yang sudah diajukan Cabor tempo hari. Jadi walaupun mungkin ada atlet saat PON Papua 2021 umurnya lewat karena PON 2020 ditunda, tetap masih bisa ikut PON Papua tersebut.
“Tetap bisa ikut, karena kondisi covid dan pengunduran PON ini sesuatu yang khusus,” katanya.
Sementara itu Ketum Marciano Norman mengatakan, di tengah kondisi pandemi covid sekarang ini, diharapkan kegiatan organisasi KONI tetap berjalan, dengan menyesuaikan kondisi dan teknologi informasi yang ada.
Revisi UU Keolahragaan pada rapat tersebut virtual tersebut, Waketum II KONI pusat, Nanang Djuana Priadi mengatakan, agar KONI daerah dan Cabor mengusulkan ide atau pendapat-pendapat terkait dengan revisi UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Karena dalam waktu dekat KONI pusat dan Kemenpora akan menggelar rapat dengan Komisi X DPR RI, membahas tentang revisi tersebut.
“Sehingga diharapkan UU tersebut nanti benar-benar relatif sempurna mengatur tentang olahraga di Indonesia,” katanya.
Terkait dengan revisi UU tersebut, sejumlah KONI daerah pun mengusulkan agar dilakukan seminar atau kegiatan lainnya, sehingga poin-poin yang harus diperbaiki benar-benar detil. Bahkan, KONI Yogyakarta mengatakan agar UU tersebut tak hanya direvisi tapi diubah, sehigga namanya juga bukan lagi Sistem Keolahragaan Nasional, tapi UU Olahraga.