Tak Bisa Atasi Kisruh Internal Partai, Ketua DPD PAN OKU Diberhentikan 

| |

 

Bagus

[Surat pemberhentian ketua DPD H Rusli Matdian – Ist]

beritasebelas.com, Baturaja – Buntut kisruh antara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan anggotanya akhirnya DPP melalui DPW PAN Sumatera Selatan mengeluarkan surat pemberhentian Ketua DPD PAN OKU Rusli Matdian.

Dalam Surat nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/003/III/2018 yang langsung ditandatangani Ketua DPW PAN Sumatera Selatan H Iskandar SE memutuskan mengesahkan pemberhentian sementara saudaraku H Rusli Matdian S.IP sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten OKU Periode 2015-2020.

Rusli Matdian diberhentikan dari jabatannya tertanggal 24 Maret 2018, belum jelas siapa penggantinya, karena dalam surat keputusan tersebut tidak dijelaskan pengganti Rusli Matdian. Sementara itu anggota DPRD dari PAN OKU Mirza Gumai saat dihubungi membenarkan jika Rusli Matdian telah non aktif kan sebagai Ketua DPD PAN OKU, namun bukan berarti diberhentikan, tapi untuk sementara DPD PAN OKU dipimpin oleh Plt

“Ya memang benar ada surat keputusan dari DPW yang menerangkan pemberhentian sementara terhadap Rusli Matdian, namun bukan berarti Rusli Matdian diberhentikan, tapi untuk sementara Ketua DPD PAN OKU di Plt-kan,”katanya.

Sedangkan saat ditanya apakah penyebab diberhentikannya Rusli terkait mosi tidak percaya seluruh anggota partai yang berbuntut beberapa kecamatan enggan dilantik, serta keluar isu pemberhentian 9 Ketua DPC PAN Kecamatan, Mirza enggan melebar hingga kesana.

“Yang jelas nanti ada orang DPW yang dijadikan Plt untuk bertugas disini hingga adanya Musda yang belum tahu itu kapan dilaksanakan, itu tugas Plt semua,”pungkasnya.

print

Sebelumnya

Satu Persatu Bangunan RSUD Ibnu Soetowo Mulai Dirobohkan

KPK-RI Ingatkan Uang “Ketok Palu” DPRD Palembang

Berikut