Tak Diberi Hutangan Sembako, IRT Tusuk Pemilik Warung

| |

A Yudiansyah

beritasebelas.com,Lahat – Sari alias Putri (35th) warga Desa Sukanegara Kabupaten Lahat ini, akan menjalani hari-hari dibalik jeruji besi. Pasalnya ia telah melakukan penganiayaan terhadap Sri Hartati (45th) seorang pedagang sembako yang beralamat di Jalan Gotong Royong Kelurahan Pasar Lama Lahat. Selasa 23 januari 2018.

Berawal dari permasalahan hutang piutang, pelaku hendak membayar hutang sebesar Rp 5000,- kepada korban, namun pelaku hendak berhutang kembali sembako kepada korban, karena korban memiliki warung sembako. Oleh korban, pelaku tidak diberikan pinjaman hutang tersebut dan dijanjikan akan dipinjamkan pada siang hari.

Merasa tidak terima, pelaku kemudian menusukkan pisau yang terdapat di warung korban. Korban yang sempat menangkis, kembali ditusuk pelaku dengan pisau tersebut hingga melukai perut dan dada sebelah kiri.

Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku sedang menaiki kereta api tujuan Prabumulih – Lubuk Linggau. Berbekal informasi ini, kemudian Unit Opsnal dan PPA langsung melakukan penghadangan di Stasiun Kereta Api Lahat. benar saja, pada saat dilakukan pengecekan di dalam gerbong kereta, didapati pelaku sedang berada di dalamnya, dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Polres Lahat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita amankan di gerbong kereta api, tujuan Prabumulih-Lubuk Linggau tanpa melakukan perlawanan. Pelaku melanggar pasal 365 tentang anirat,” pungkasnya.

print

Sebelumnya

OSO Sah Jabat Ketua DPP Hanura

Dialog Publik Sepakati Jurnalis Wajib Perhatikan Masa Depan Anak

Berikut