
****
beritasebelas.id, Palembang – Agung Rahmana (20) seorang residivis pencurian di Palembang kembali ditangkap jajaran Kepolisian.

Warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang ini ditangkap jajaran anggota Opsnal Polsek Kemuning lantaran mencuri satu buah handphone Xiomi Redmi 4A milik Yodhi Dwtyansyah Putra.
Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan, kronologis kejadian di Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pada saat itu korban yang tengah berada di garasi mobil mencurigai seorang laki-laki (pelaku) yang mondar-mandir di depan rumahnya.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban, melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban pun menyusul masuk ke rumah untuk mengecek.
Pada saat di depan pintu keluar, pelaku terpergok dan berhadapan langsung dengan korban, saat itu korban melihat pelaku memegang handphone miliknya.
“Nah melihat pelaku memegang hp miliknya, korban ini kemudian menarik hp yang di pegang pelaku, sehingga terjadi tarik-menarik, dan kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” kata Sischa, Jumat (27/01).
Sischa mengungkap bahwa usai mendorong korban, pelaku kemudian berlari.
“Nah melihat pelaku yang lari ini, korban berteriak maling-maling, teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Sischa.
Lanjut dikatakan Sischa, pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali pada tahun 2022 dalam perkara kasus yang sama yakni pencurian.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP pidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya.