oleh Bagus – foto Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Karena tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin) dua proyek pembangunan yakni proyek pembangunan Rumah Sakit Antonio dikawasan jalan Lintas Sumatera dan proyek pembangunan Auto 2000 dihentikan seluruh aktifitas pembangunannya untuk sementara. Hal tersebut dikatakan oleh Aminilson Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat dikonfirmasi Rabu 1 maret 2017.
Menurut Aminilson, setiap proyek pembangunan sebuah bangunan di Indonesia harus memiliki izin Andalalin, di mana hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubugan nomor 75 tahun 2015 tentang Klasifikasi Peraturan Dampang Lalulintas di depan bangunan yang dapat menyebabkan kemacetan.
“Saat ini izin tersebut harus dilihat klasifikasinya. Jika bangunan tersebut berdiri bersebelahan dengan jalan milik negara, maka izinnya harus dari Kementerian, begitupun sebaliknya, jika dijalan provinsi yang mengeluarkan izin Andalalinnya itu gubernur pun begitu di Kabupaten, yang mengeluarkan izinnya itu bupati,” terang Aminilson.
Dikatakannya, jika pihaknya sudah menyurati pihak Rumah Sakit Antonio dan Auto 2000 terkait izin Andalalin tersebut mengacu pada peraturan agar pihak Rumah Sakit Antonio dan Auto 2000 untuk menghentikan seluruh aktifitas pembangunan sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh gubernur.
“Tim dari provinsi juga nantinya akan melibatkan Forum Lalulintas Kabuparen OKU yang didalamnya ada Dishub, Satlantas, PUPR dan lain-lain,” ungkapnya.
Dijelaskan Aminilson, kedepan setiap perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus terlebih dahulu membuat izin Andalalin baru bisa membuat IMB dan Amdal.
Sedangkan, pihak dari Rumah Sakit Antonio Baturaja belum bisa memberikan konfirmasi terkait disetopnya pembangunan Rumah Sakit Antonio di jalan Lintas Sumatera.
“Direktur dan Humasnya sedang di Lampung, saya hanya suster pengganti dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberika statment,” pungkas Adelin, Suster penggati Humas Rumah Sakit Antonio