—
Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Bagi masyarakat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke depan harus benar-benar memperhatikan hewan ternaknya. Terutama hewan berkaki empat. Sebab bukan tidak mungkin, pemiliknya akan terkena sanksi tegas jika lalai dalam melakukan pemeliharaan.
Saat ini Pemerintah Kabupaten OKU, sudah mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten OKU tahun 2017, yakni Raperda Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Ada beberapa poin yang diatur. Diantaranya, peternak harus memelihara ternaknya dengan baik, sehingga tidak menggangu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Pemelihara hewan berkaki empat dilarang melepas ternaknya secara bebas berkeliaran.
Apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian maupun kecelakaan lalulintas yang ditimbulkan akibat dilepaskan hewan ternak berkaki empat, maka hal ini menjadi tanggungjawab pemilik atau pemelihara hewan ternak tersebut. Penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan kepada pemerintah setempat dengan musyawarah dan mufakad, dan apabila tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pemilik ternah diancan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan Permerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui Bagian Hukum dan HAM sedikitnya mengajukan belasan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Abdi menjelaksakan, ada 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 yang dibahas DPRD. 10 pengajuan Pemerintah Kabupaten OKU. Dan 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD OKU. Antara lain, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat, Raperda tentang Izin Gangguan (HO), Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda, Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah, Raperda tentang penyertaan Modal Daerah Kabupaten OKU kepada PDAM Kabupaten OKU.
“Dan beberapa raperda lainnya. Total Raperda 13. 10 pengajuan dari Pemda OKU dan 3 Perda Inisiatif DPRD,” ungkapnya.