Tak Sabar Menunggu, 20 Anggota Arisan Rampas Barang-Barang Berharga Milik Bandar

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Melati Suci Murni (27) warga jalan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus menelan pil pahit.

Pasalnya, peserta arisan online melakukan perampasan atau pencurian barang-barang berharga miliknya.

Pengacara Melati saat melapor di SPKT Polda Sumsel – foto Uci beritasebelas.id

Melati sendiri diketahui selaku bandar arisan online

Aksi yang dilakukan lebih dari 20 orang yang terjadi pada 19 September 2022 sekitar pukul 13.29 WIB di kediaman korban dan mertuanya dilaporkan korban bersama kuasa hukumnya M Aminuddin SH MH ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (21/9).

Amin Tras selaku pengacara Melati mengatakan, bahwa sebelum kejadian, korban bersama suaminya mendatangi kantornya Advokat pengacara Amin Tras dan Associates di jalan Bungaran, Kecamatan Jakabaring pada 17 September 2022 lalu.

Usai melakukan penandatanganan kuasa, kliennya memberikan pengumuman di grup Facebook, WhatsApp mengenai permasalahan arisan online.

“Disana kliennya membuat pengumuman akan bertanggung jawab atas arisan online nya tersebut dengan mencantumkan nomor saya sebagai kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Usai mencantumkan nomor tersebut dia mengungkap, peserta arisan menghubunginya, sehingga disitu ia menyampaikan amanat kliennya untuk bertanggung jawab.

“Pada 18 September 2022 klien kami mempunyai itikad baik dengan mencicil uang peserta arisan online via rekening,” ungkapnya.

Namun, pada 19 September 2022 sebagian peserta arisan lebih kurang 20 orang lebih mendatangi rumah kliennya, mertuanya, dan toko kliennya untuk merampas dan mencuri mobil, isi rumah hingga dua toko korban.

“Mobil dan dua toko itu di rampas oleh peserta arisan online, dan dari informasi yang kami dapatkan bahwa usai kejadian tersebut, orang tua suami klien kami shock hingga dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.

Oleh karena itu pihaknya melaporkan anggota arisan online berinisial EV, orang pertama kali melakukan perampasan mobil milik kliennya sehingga di ikuti oleh peserta arisan online lainnya.

“Hal ini kita duga mereka tidak sabar untuk meminta uangnya kembali, kami juga sudah melakukan pendekatan dan mencoba untuk mencicil tapi mereka tidak terima,” tambahnya.

Untuk jumlah yang ikut arisan ada sekitar 200 orang, dan melakukan perampasan ada sekitar kurang lebih 20 orang lebih, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 200 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima anggota SPKT kami dan akan segera ditindak lanjuti oleh anggota kami “pungkasnya. (*)

print
Sebelumnya

Luar Biasa, Prodi Jurnalistik Raih Akreditasi Unggul

Bansos Jadi Ajang Pemikat di Tahun Politik

Berikut