
***
beritasebelas.id,Palembang – Tim Kuasa Hukum Kartila, H Indra Cahaya MD SE SH MH dari Kantor Advokat dan Pengacara Chairil Adjis dan Patners mengajukan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanak milik kliennya seluas 24 Hektar yang dibebaskan oleh Koperasi PDAM Tirta Musim Kota Palembang.
Pasalnya, tanah tersebut diduga diserobot oleh oknum masyarakat yang kemudian dibeli oleh PDAM. Padahal, tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik dari Kartila termasuk tanah lain seluas 200 Hektar di kawasan tersebut.

“Tadi kami sudah ajukan ke BPN Kota Palembang untuk pemblokiran. Dan kami peringatkan kepada semua masyarakat dan juga pihak terkait, jangan ada transaksi di atas tanah tersebut jika tidak akan berhadapan dengan kasus hukum,” ujar Indra Cahaya dalam Press Conference di RM Sederhana Palembang, Rabu 25 November 2020.
Ia menambahkan bahwa kali ini pihaknya bersama klien nya menghimbau dan memperingatkan agar tanah tersebut tak diserobot karena kliennya memiliki bukti dan surat hak milik yang sudah terdaftar di BPN Kota Palembang.
Menurutnya, tanah seluas 200 hektar milik kliennya sudah di proses BPN Palembang dan beberapa sudah terbit Hak Milik. Jangan sampai beberapa yang belum terbit dimanfaatkan masyarakat untuk kemudian dijual dengan pihak PDAM Palembang.
“Jika ini terus berlanjut dan pihak terkait menunjukkan surat mereka, maka kami akan tak cukup hanya peringatan, tapi kami akan keluarkan bukti surat hak milik dan laporkan ke kasus hukum. Baik ke PTUN atau pun ke kepolisian untuk dipidanakan,” tegasnya.
Sementara itu dikatakan Kartila selalu Pemilik tanah mengatakan bahwa memang PDAM Tirta Musi Kota Palembang dalam hal ini selalu korban. Pihaknya bersama kuasa hukumnya bukan tanpa usaha tapi telah melakukan mediasi dengan Direktur PDAM Kota Palembang.
Dan PDAM juga tertantang untuk mencari titik temu agar tanah tersebut tak lagi bermasalah. Pasalnya, Kartila selaku pemilik tanah memiliki bukti kuat hak milik yang memiliki riwayat dan dasar asli dari pemilik adalah atas nama Husman Majid.
“Kami bukan tidak ada mediasi, hingga saat ini tak ada solusi. Sebenarnya PDAM itu korban, karena membeli dari masyarakat yang tidak jelas,” urainya.
Ia berharap agar permasalahan tanah tersebut tak berlarut-larut dan bagi pihak yang mencoba menyerobot tanah tersebut untuk bisa mengembalikan jika tak akan tersandung kasus hukum baik perdata maupun pidana.