Tekan Angka Perkawinan di Bawah Umur, KUA Babat Toman Gelar Bimwin

| |

Kop
Erika

***

beritasebelas.id,Babat Toman – Menekan angka perkawinan di bawah umur, Kantor Urusan Agama Kecamatan Babat Toman melakukan kegiatan bimbingan perkawinan (Bimwin) pra nikah dan penandatangan MoU dengan Puskesmas Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin, Rabu 22 September 2021.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengertian kepada generasi muda, khususnya pelajar di Kecamatan Babat Toman mengenai pemahaman usia menuju jenjang perkawinan menurut kesehatan reproduksi.

Suasana kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah di Aula KUA Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin – foto Ist

Sebagai pemateri pada kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Musi Banyuasin diwakili oleh Kasi Bimas Islam Taufiq Fathir, MH.I, mengatakan kegiatan seperti ini sangat penting bagi remaja usia nikah dan sangat strategis untuk membekali pelajar sebagai generasi penerus.

“Karena anak muda harus bisa mensikapi persoalan yang dinamis diera informasi, bisa menentukan kapan akan melangsungkan pernikahan dalam usia ideal,” katanya saat memberikan materi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Babat Toman, dikutip dari rilis yang diterima media ini.

Menurut Fathir usia ideal menikah 25 tahun bagi laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun, namun seiring maraknya pergaulan bebas diera milenial ini, banyak kasus tidak diinginkan yang terjadi dalam kehidupan remaja, diantaranya terjadinya pernikahan dini.

“Hampir seluruh pelaku pernikahan dini disebabkan kehamilan tidak diinginkan, dan yang memprihatinkan mereka pelajar dari tingkat SLTP sampai SLTA,” ujarnya.

Fakta tersebut menurutnya menunjukkan remaja belum memahami kesehatan reproduksi. Hal ini berakibat mereka tidak mampu bersikap dan berperilaku secara bertanggung jawab terhadap kesehatan reproduksi.

Sedangkan Kepala KUA  Kecamatan Babat Toman Mochtar Luthfi, S.Ag menambahkan bimbingan perkawinan pra nikah ini, pesan yang sangat penting bagi pelajar usia pra nikah tujuannya menggurangi kasus nikah sirih, karena usia matang menurut kesehatan sebaiknya nikah di usia 20 sampai dengan 25 tahun.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangan MoU antara Kantor Urusan Agama Kecamatan Babat Toman dengan Puskesmas Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Kerjasama ini diharapkan untuk saling meningkatkan kerjasama lintas sektor bidang keagamaan dan kesehatan. Karena keluarga dibentuk dan ditegakkan dengan banyak hal, diantaranya adalah kesehatan, yang mana faktor kesehatan merupakan kebutuhan semua manusia , dengan hidup sehat maka kita bisa melakukan banyak hal.

print
Sebelumnya

Bonus Spontan Siram Kontingen PON Sumsel

Samantha Tivani Terpilih Nakhodai KORMI Sumsel

Berikut