****
beritasebelas.id, Palembang – Bekas tempat penyulingan minyak ilegal atau eks penyulingan minyak ilegal di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (1/2) kembali terbakar.
Api besar beserta kepulan asap tebal berwarna hitam yang melambung tinggi ke udara seketika membuat warga sekitar terkejut.
Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Bayung Lencir sontak langsung menuju ke lokasi kejadian guna melakukan pemadaman dan penyelidikan terkait penyebab terbakarnya tempat penyulingan yang telah ditutup aparat kepolisian tersebut.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian saat dikonfirmasi mengungkapkan, jajaran Polsek Bayung Lencir telah mengamankan seorang tersangka yakni Ari (24) karena ulahnya yang hendak mencuri minyak di areal eks penyulingan minyak tradisional tersebut
“Diketahui tersangka bukan hanya mengambil besi bekas penyulingan Kejadian ini sendiri diketahui bermula saat tersangka dan komplotannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak. Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin,” ungkap Dwi.
“Mengetahui terjadi kebakaran, rekan tersangka melarikan diri. Tersangka sendiri terjebak di lokasi kebakaran yang akhirnya diringkus oleh warga setempat yang kemudian melaporkan ke pihak Polsek Bayung Lencir,” lanjut Dwi.
Dwi menjelaskan, awalnya para pelaku bukan hanya hendak mengambil besi-besi di lokasi namun juga hendak mengambil minyak yang ada di areal tersebut. Sehingga ulahnya itu juga mengakibatkan terbakarnya drum – drum yang ada di areal tersebut.
Ketika diinterogasi, Dwi mengatakan, tersangka mengaku hendak mencuri minyak yang diduga masih ada di areal eks penyulingan minyak tradisional dimana lokasi tersebut sudah tertibkan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir.
“Namun akibat kelalaiannya, api percikan yang bermula dari pompa akhirnya menjalar dan minyak yang masih ada mengalir kemana-mana,” katanya.
Untuk pidana, Dwi menegaskan, tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku.
“Nanti akan kita konfirmasi kembali kepada awak media mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka,” tutupnya.