
—
Sidang virtual Bupati Muara Enim di PN Klas 1 A Palembang
beritasebelas.com,Palembang – Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan lantaran terbukti telah menerima suap.
Dalam sidang secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Selasa (5/5), Ahmad Yani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Sebab, ia telah menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berasama sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana lima tahun penjara dengan denda 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5).
Menurut Erma, terdakwa Ahmad Yani terbukti bersalah sesuai dakwaan dengan pasal 12 (huruf a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Ahmad Yani membayar kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp 129,5 milyar nilai pengerjaan 16 paket proyek perbaikan jalan tersebut, terdakwa menerima fee 12,5 miliar.
“Jika tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan kalau tidak cukup maka diganti penjara 8 bulan,” katanya.
Menurut majelis hakim, Ahmad Yani sebagai seorang Bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan seharusnya dapat menjaga kepercayaan warganya.
Namun, hal yang menjadi pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Yani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan. Kemudian uang pengganti atas kerugian 3,1 miliar.
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Ahmad Yani mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami pikir-pikir atas vonis ini,” ujar Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Ahmad Yani dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta mengembalikan kerugian negara Rp 3,1 miliar lantaran terbukti menerima suap proyek pembangunan jalan.
Selain itu, hak politiknya pun dicabut. JPU KPK Roy Riyadi menilai, Ahmad Yani telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Terbaru, KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim karena diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, Senin (27/).
Selain Aries, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ramlan diduga menerima Rp 1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.